Berita Palembang

'Untuk Ibu', Eks Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati Disebut di Sidang Korupsi Proyek di Banyuasin

Kasus tersebut menyeret nama sejumlah pejabat dan pengusaha di lingkungan Dinas PUPR Banyuasin.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
HADIRKAN SAKSI -- Saksi kasus dugaan korupsi proyek di Banyuasin disumpah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan korupsi proyek di Banyuasin kini terus berjalan.

Dalam sidang terbaru, nama eks Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati turut disebut-sebut.

Hal itu terjadi ketika saksi bernama Erwan Hadi, yang diketahui merupakan seorang karyawan bank memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/6/2025).

Kasus tersebut menyeret nama sejumlah pejabat dan pengusaha di lingkungan Dinas PUPR Banyuasin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu, saksi Erwan Hadi, mengaku ada permintaan mendesak dari terdakwa Arie Martha Redo untuk mengecek kondisi rekening pribadi.

"Pada tahun 2024, Ari pernah menghubungi saya dalam keadaan tergesa-gesa minta mengecek rekening pribadinya. Saya jawab melakukan pengecekan tidak bisa sembarangan," ujar Erwan.

Erwan juga mengaku sempat bertanya kepada Ari perihal penarikan dana Rp 400 juta yang disebut-sebut terkait dengan proyek pokir tersebut.

Erwan menyebut kalau terdakwa Ari menyebutkan bahwa uang itu "untuk Ibu".

"Saat saya tanya uang itu untuk siapa, Ari menjawab meski samar ‘untuk Ibu’. Saya berasumsi yang dimaksud adalah atasannya saat itu, Anita Noeringhati," kata Erwan.

Baca juga: Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Baca juga: Eks Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APAR

Setelah selesai sidang, keterangan saksi ini justru dibantah oleh terdakwa Arie Martha Redo.

Arie menyebut kalau saksi kemungkinan salah dengar karena kondisi sekitar saat itu berisik.

"Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan (Erwan), saya tidak pernah menyebutkan itu," ujar Arie.

Kasus dugaan korupsi gratifikasi ini terjadi di tahun anggaran 2023, yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus dana APBD Provinsi Sumsel.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, mengatakan tindak gratifikasi ini berawal terdakwa Arie Martha Redo mendampingi Ketua DPRD Sumsel tahun 2023, RA Anita Noeringhati melakukan kunjungan kerja.

"Terdakwa Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin," ujar JPU saat membacakan dakwaan pada 27 Mei 2025 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved