Berita Palembang

'Uang Itu untuk Ibu', Saksi Sidang Dugaan Korupsi Banyuasin Ungkap Keterkaitan Eks Ketua DPRD Sumsel

Kasus ini menyeret nama sejumlah pejabat dan pengusaha di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
HADIRKAN SAKSI -- Saksi kasus dugaan korupsi proyek di Banyuasin disumpah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/6/2025). 

Lalu terjadilah kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari 4 paket pekerjaan dan selanjutnya terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko Fatra.

Keempat pekerjaan tersebut ternyata tidak selesai dan tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak karena adanya suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama.

"Suap dan gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh terdakwa Arie Martha Redo bersama kedua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 688 juta lebih," tuturnya.

Atas perbuatannya terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved