Berita Palembang

'Uang Itu untuk Ibu', Saksi Sidang Dugaan Korupsi Banyuasin Ungkap Keterkaitan Eks Ketua DPRD Sumsel

Kasus ini menyeret nama sejumlah pejabat dan pengusaha di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
HADIRKAN SAKSI -- Saksi kasus dugaan korupsi proyek di Banyuasin disumpah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/6/2025). 

Lalu, terjadi kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari empat paket pekerjaan, dan selanjutnya terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko.

Keempat pekerjaan tersebut ternyata tidak selesai dan tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak karena adanya suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama. Perbuatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp688 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Tribun Sumsel terus berupaya mengonfirmasi Anita Noeringhati melalui ponselnya baik telepon atau SMS ke nomor 0811xxxxx Namun hingga pukul 20.53 Wib belum merespon.

Untuk diketahui Anita sudah lama tidak muncul ke publik sejak Pilgub.

Baca juga: Untuk Ibu, Eks Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati Disebut di Sidang Korupsi Proyek di Banyuasin

Baca juga: Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Proyek Kantor Lurah Rugikan Negara Rp 688 Juta

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/5/2025).

Ketiga terdakwa itu yakni, Arie Martha Redo mantan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku kontraktor.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH. Dalam sidang perdana itu JPU Kejari Banyuasin mendakwa ketiga terdakwa telah melakukan penyimpangan pada 4 kegiatan pembangunan yang tidak menyelesaikan pekerjaan.

Kasus dugaan korupsi gratifikasi ini terjadi di tahun anggaran 2023, yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus dana APBD Provinsi Sumsel.
Atas perbuatannya ketiga didakwa telah merugikan negara Rp 688,3 juta.

Saat membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, bahwa tindak gratifikasi ini berawal terdakwa Arie Martha Redo mendampingi Ketua DPRD Sumsel tahun 2023, RA Anita Noeringhati melakukan kunjungan kerja.

"Terdakwa Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin," ujar JPU.

Kemudian lanjut JPU, setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo lalu terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.

"Terdakwa Arie Martha Redo dan terdakwa Apriansyah bertemu di pinggir jalan gedung DPRD Sumsel dengan menyerahkan 3 proposal empat kegiatan agar dibuatkan usulan ke Pemprov Sumsel. Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV HK selaku pelaksana kegiatan Pokir tersebut," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved