Berita Palembang
'Uang Itu untuk Ibu', Saksi Sidang Dugaan Korupsi Banyuasin Ungkap Keterkaitan Eks Ketua DPRD Sumsel
Kasus ini menyeret nama sejumlah pejabat dan pengusaha di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di Banyuasin menyerat nama Anita Noeringhati.
Hal itu terjadi ketika saksi bernama Erwan Hadi, seorang karyawan bank, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/6/2025).
Kasus ini menyeret nama sejumlah pejabat dan pengusaha di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, saksi Erwan Hadi mengaku ada permintaan mendesak dari terdakwa Arie Martha Redo untuk mengecek kondisi rekening pribadi.
"Pada tahun 2024, Ari pernah menghubungi saya dalam keadaan tergesa-gesa meminta mengecek rekening pribadinya. Saya jawab, pengecekan tidak bisa sembarangan," ujar Erwan.
Erwan juga mengaku sempat bertanya kepada Ari perihal penarikan dana Rp400 juta yang disebut-sebut terkait dengan proyek pokok pikiran (pokir) tersebut. Erwan menyebut bahwa terdakwa Ari menyatakan uang itu "untuk Ibu".
"Saat saya tanya uang itu untuk siapa, Ari menjawab meski samar, 'untuk Ibu'. Saya berasumsi yang dimaksud adalah atasannya saat itu, Anita Noeringhati," kata Erwan.
Bantahan Terdakwa dan Kronologi Kasus
Setelah selesai sidang, keterangan saksi ini justru dibantah oleh terdakwa Arie Martha Redo. Arie menyebut bahwa saksi kemungkinan salah dengar karena kondisi sekitar saat itu bising.
"Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan (Erwan), saya tidak pernah menyebutkan itu," ujar Arie.
Kasus dugaan korupsi gratifikasi ini terjadi pada tahun anggaran 2023, bersumber dari dana keuangan bersifat khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Selatan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa tindak gratifikasi ini berawal saat terdakwa Arie Martha Redo mendampingi Ketua DPRD Sumsel tahun 2023, RA Anita Noeringhati, melakukan kunjungan kerja.
"Terdakwa Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya, terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin," ujar JPU saat membacakan dakwaan pada 27 Mei 2025 lalu.
Setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo, terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.
"Terdakwa Arie Martha Redo dan terdakwa Apriansyah bertemu di pinggir jalan gedung DPRD Sumsel dengan menyerahkan 3 proposal empat kegiatan agar dibuatkan usulan ke Pemerintah Provinsi Sumsel. Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV HK selaku pelaksana kegiatan Pokir tersebut," katanya.
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.