Berita Palembang
Kanwil BPN Sumsel Target 18.603 Bidang di Program PTSL 2025, Tersebar 17 Kabupaten/ Kota se-Sumsel
Amir Sofwan mengatakan, program PTSL itu akan tersebar di 17 Kabupaten kota se Sumsel.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan (Sumsel), menargetkan 18.603 bidang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang juga populer dengan istilah sertifikasi tanah, pada tahun 2025.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Amir Sofwan mengatakan, program PTSL itu akan tersebar di 17 Kabupaten kota se Sumsel.
"Target PTSL Sumsel tahun 2025 ini, sebanyak 18.603 bidang, " kata Amir, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, PTSL tersebut ditetapkan berdasarkan penetapan lokasi oleh kepala kantor.
Sedangkan untuk persyaratan untuk PTSL antara lain KTP, PBB, KK, alas hak ( surat tanah asal/surat perolehan tanah) dan sebagainya.
"Mengenai biaya, bersumber dari APBN, " jelasnya.
Dijelaskan Amir, pada tahun 2024 lalu, capaian PTSL Sumsel cukup baik, dan provinsi Sumsel berada di posisi nomor 2 nasional.
"Sedangkan untuk tahun 2025, target yang ingin dicapai oleh BPN Sumsel, direncanakan selesai pada akhir Agustus 2025," paparnya.
Baca juga: Program PTSL di Muara Enim Turun Hingga 45 Persen, Turut Terkena Dampak Efisiensi Anggaran
Baca juga: ATR/BPN PALI Miliki Kuota 500 Bidang di Program PTSL 2025, Dilaksanakan di Tujuh Desa
Ditambahkannya, BPN Sumsel selalu memonitoring capaian kegiatan PTSL setiap waktu, terhadap kantah- kantah (Kantor tanah) yang berada di Sumsel.
"Mengenai transparansi, kantah- kantah melakukan kegiatan sosialisasi ke daerah- daerah lokasi PTSL, dengan mengikutsertakan pihak APH (Insransi yang menjalankan program PTSL), dan menjelaskan persyaratan-persyaratan permohonan PTSL secara terbuka, " tandasnya.
Untuk kendala selama ini terjadi, diterangkan Amir ada beberapa faktor, antara lain kurangnya sambutan/animo dari masyarakat.
"Lokasi yang cukup jauh membuat petugas harus menginap di lokasi, masyarakat keberatan dalam membayar BPHTB (Bea Perolehan Gak atas Tanah dan Bangunan), ketidakjelasan batas bidang tanah, alas hak tidak lengkap dan sebagainya, " pungkas Amir.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Lokasi Operasi Pasar Murah di Palembang 23-24 September 2025, Digelar untuk Jaga Harga Tetap Stabil |
![]() |
---|
Ratu Dewa Wanti-wanti Jajarannya di Pemkot Palembang Tak Pungli, Jika Terbukti Langsung Proses |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong di Palembang Naik Jadi Rp37 Ribu/Kg, Tinggi Permintaan untuk MBG Ikut Mempengaruhi |
![]() |
---|
Pengamat Politik Kritik KPU RI Cabut PKPU Persyaratan Capres-Cawapres, Sebut Tak Profesional |
![]() |
---|
Pertamax Langka di Palembang Sejak Kemarin, Pihak SPBU Sebut Stok Baru Aman Sore Nanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.