Berita Palembang

Kanwil BPN Sumsel Target 18.603 Bidang di Program PTSL 2025, Tersebar 17 Kabupaten/ Kota se-Sumsel

Amir Sofwan mengatakan, program PTSL itu akan tersebar di 17 Kabupaten kota se Sumsel. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
PTSL - Kantor ATR/BPN Sumsel Beberapa Waktu yang Lalu. Kanwil BPN Sumsel Target 18.603 Bidang di Program PTSL 2025, Tersebar 17 Kabupaten/ Kota se-Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan (Sumsel), menargetkan 18.603 bidang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang juga populer dengan istilah sertifikasi tanah, pada tahun 2025.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Amir Sofwan mengatakan, program PTSL itu akan tersebar di 17 Kabupaten kota se Sumsel. 

"Target PTSL Sumsel tahun 2025 ini, sebanyak 18.603 bidang, " kata Amir, Kamis (26/6/2025). 

Menurutnya, PTSL tersebut ditetapkan berdasarkan penetapan lokasi oleh kepala kantor.

Sedangkan untuk persyaratan untuk PTSL antara lain KTP, PBB, KK, alas hak ( surat tanah asal/surat perolehan tanah) dan sebagainya. 

"Mengenai biaya, bersumber dari APBN, " jelasnya. 

Dijelaskan Amir, pada tahun 2024 lalu, capaian PTSL Sumsel cukup baik, dan provinsi Sumsel berada di posisi nomor 2 nasional.

"Sedangkan untuk tahun 2025, target yang ingin dicapai oleh BPN Sumsel, direncanakan selesai pada akhir Agustus 2025," paparnya. 

Baca juga: Program PTSL di Muara Enim Turun Hingga 45 Persen, Turut Terkena Dampak Efisiensi Anggaran

Baca juga: ATR/BPN PALI Miliki Kuota 500 Bidang di Program PTSL 2025, Dilaksanakan di Tujuh Desa

Ditambahkannya, BPN Sumsel selalu memonitoring capaian kegiatan PTSL setiap waktu, terhadap kantah- kantah (Kantor tanah) yang berada di Sumsel.

"Mengenai transparansi, kantah- kantah melakukan kegiatan sosialisasi ke daerah- daerah lokasi PTSL, dengan mengikutsertakan pihak APH (Insransi yang menjalankan program PTSL), dan menjelaskan persyaratan-persyaratan permohonan PTSL secara terbuka, " tandasnya. 

Untuk kendala selama ini terjadi, diterangkan Amir ada beberapa faktor, antara lain kurangnya sambutan/animo dari masyarakat. 

"Lokasi yang cukup jauh membuat petugas harus menginap di lokasi, masyarakat keberatan dalam membayar BPHTB (Bea Perolehan Gak atas Tanah dan Bangunan), ketidakjelasan batas bidang tanah, alas hak tidak lengkap dan sebagainya, " pungkas Amir. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved