Berita OKI

Tempat Hiburan Malam di OKI Dirazia, Ada yang Sediakan Miras, Cafe Disulap Jadi Bar dan Karaoke

Disampaikan Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar OKI, Mantinton kegiatan razia menyasar 26 lokasi tempat hiburan malam di jalintim.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
RAZIA - Petugas satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres dan pemerintah setempat mendata ulang tempat hiburan malam di jalan lintas timur Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Menjamurnya sejumlah hiburan malam seperti karaoke dan warung remang-remang dan cafe yang ada di sekitar jalan lintas timur (jalintim) Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Membuat petugas dari satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres dan pemerintah setempat  mulai menertibkan dan mendata ulang tempat yang diduga sebagai lokasi peredaran minuman keras (miras) dan prostitusi terselubung. 

Disampaikan Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar OKI, Mantinton kegiatan razia menyasar 26 lokasi tempat hiburan malam di jalintim.

"Kemarin melalukan sosialisasi dan razia di 17 warung remang-remang  beroperasi di Kecamatan Lempuing Jaya dan 9 tempat karaoke yang berada di Lempuing,"

"Berdasarkan informasi diduga sejumlah lokasi terdapat peredaran miras dan prostitusi terselubung," kata Titon sewaktu dikonfirmasi pada Minggu (22/6/2025) sore.

Baca juga: Kena Razia Motor, Pria di Muba Malah Kedapatan Bawa 14 Paket Sabu Siap Edar

Baca juga: Layaknya Siswa Sekolah, Rambut 5 Anggota Polisi Polrestabes Palembang Terjaring Razia dan Dipotong

Bukan hanya melakukan sosialisasi, pihaknya mendata beberapa lokasi  juga belum dilengkapi dengan izin.

"Dari puluhan lokasi yang dirazia itu, ada tiga warung remang-remang yang diduga menyediakan miras. Termasuk penyalahgunaan tempat cafe yang disulap pemilik menjadi lokasi bar dan karaoke," 

"Sesuai perintah mereka diberikan  surat rekomendasi untuk segera mengurus perijinannya," paparnya.

Menurutnya apabila sampai batas waktu yang ditetapkan para pemilik masih membandel tidak melakukan proses legalisasi dalam perijinan.

Maka akan dikenakan sanksi dan penindakan penutup secara paksa.

"Semoga warung, cafe dan tempat karaoke yang diberikan sosialisasi dan dirazia beroperasi dengan ketentuan yakni tidak menyimpang," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved