Adik Aniaya Kakak di Lubuklinggau
Fakta Adik Aniaya Kakak di Lubuklinggau, Kecanduan Narkoba dan Judol, Juga Sering Pukul Orangtua
Ricky Andrean (20 Tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel dijebloskan keluarganya sendiri ke penjara karena menganiaya kakaknya.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Ricky Andrean (20 Tahun) adik aniaya kakak di Lubuklinggau ditangkap polisi
- Selain menganiaya kakaknya karena tak diberi uang membeli narkoba dan bermain judol, Ricky ternyata juga kerap menganiaya orangtuanya
- Orangtunya berharap Ricky diproses hukum
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ricky Andrean (20 Tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel dijebloskan keluarganya sendiri ke penjara.
Pemuda itu menganiaya kakaknya karena kesal tak diberi uang membeli narkoba dan bermain judi online (judol).
Terungkap fakta baru bahawa Ricky Andrean ternyata juga kerap menganiaya orangtuanya.
Bahkan orangtuanya juga meminta ke polisi agar anaknya tersebut diproses hukum.
Sebelumnya, dari tangan warga Jalan Agung I RT 06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ini diamankan barang bukti narkoba 1 bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih sabu dengan berat 1,29 gram.
Akibat ulahnya kini tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan.
Mirisnya tersangka melakukan penganiayaan itu karena tidak diberi uang untuk bermain judi online (Judol) dan narkoba.
Kemudian hasil penyelidikan Polisi, tersangka juga kerap menganiaya orang tua dan kakaknya.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi menyampaikan penangkapan bermula adanya laporan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Ricky Andrean kepada kakaknya.
"Setelah didapat informasi, anggota menangkap tersangka saat sedang mengendarai motor di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II," ungkapnya pada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Kesal Tak Diberi Uang Beli Narkoba dan Judol, Adik Aniaya Kakak di Lubuklinggau, Berujung Dipenjara
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraannya dan ditemukan barang bukti berupa bungkus pembersih galon plastik bertuliskan Nero yang di dalamnya terdapat 1 klip plastik berisikan kristal-kristal putih Narkotika sabu.
"Ketika dilakukan interogasi terhadap tersangka barang bukti tersebut milik siapa dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.
Hasil interogasi, tersangka sering melakukan penganiayaan kepada kakak dan orang tuanya.
Bahkan orang tuanya meminta tersangka agar diproses hukum.
"Tersangka juga kerap melakukan penganiaayaan kepada orang tuanya, orang tuanya juga meminta agar diproses hukum," ungkapnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Fakta-Adik-Aniaya-Kakak-di-Lubuklinggau-Kecanduan-Narkoba-dan-Judol-Juga-Sering-Pukul-Orangtua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.