Berita OKI

Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di OKI dan Ogan Ilir, Angka Perceraian Tembus 1.740 Kasus

Fenomena istri menggugat cerai suami (cerai gugat) mendominasi kasus perceraian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
CERAI - Halaman Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kayuagung dipenuhi kendaraan milik pasangan suami-istri (pasutri) yang mengajukan permohonan cerai, Kamis (13/11/2025) siang. 

Ringkasan Berita:
  • PA Kayuagung mencatat 1.740 perkara perceraian di OKI dan OI
  • Cerai gugat mendominasi dengan 1.259 perkara
  • Penyebab utama adalah perselisihan terus-menerus, disusul masalah ekonomi, ditinggalkan pasangan, judi online, narkoba, dan KDRT; PA mengimbau perceraian dijadikan pilihan terakhir

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Fenomena istri menggugat cerai suami (cerai gugat) mendominasi kasus perceraian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).

Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kayuagung mencatat, selama Januari hingga Oktober 2025, total permohonan cerai yang diajukan pasangan suami-istri (pasutri) mencapai angka 1.740 perkara.

Jumlah ini menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Sebab, total perceraian sepanjang tahun 2024 tercatat hanya 1.564 perkara.

Ketua PA Kayuagung, Muhammad Ismet, melalui Panitera Muda Hukum, Septi Emilia, membenarkan tingginya angka tersebut.

"Setiap tahunnya, perkara perceraian di Kabupaten OKI dan OI selalu tinggi, mencapai lebih dari 1.500 perkara," kata Septi pada Kamis (13/11/2025) siang.

Septi merinci, dari ribuan perkara, kasus perceraian didominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan (istri), dengan jumlah 1.259 perkara. Sementara itu, cerai talak (diajukan suami) tercatat sebanyak 337 perkara.

"Adapun sisa perkara lainnya, sebanyak 149 perkara, merupakan permohonan isbat, dispensasi nikah, dan gugat waris," imbuhnya.

Baca juga: Fenomena Istri Gugat Cerai Suami Mendominasi di OKI & Ogan Ilir, Angka Perceraian Tembus 1.740 Kasus

Baca juga: Penjelasan Humas PA Jakarta Selatan Soal Kabar Penyanyi Raisa Gugat Cerai Hamish Daud

Lebih lanjut, Septi membeberkan alasan utama di balik tingginya angka keretakan rumah tangga tersebut.

Faktor terbesar dan paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus di antara pasangan, dengan data sebanyak 1.079 perkara.

Selain itu, faktor pemicu lainnya adalah masalah ekonomi yang menimpa keluarga (74 perkara), ditinggalkan salah satu pihak (21 perkara), dan fenomena yang kian marak yaitu kecanduan judi online (31 perkara).

"Terdapat faktor mengonsumsi barang haram (narkoba) 12 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 8 perkara, lalu poligami 8 perkara, serta zina dan mabuk 8 perkara," terangnya.

Menurutnya, dari 1.740 perkara yang masuk, Septi menyebut sebagian besar telah diputuskan oleh majelis hakim.

"Hingga saat ini, perkara yang sudah diputuskan sekitar 1.500 kasus. Sisanya tengah berjalan di persidangan dan Insyaallah akan selesai pada akhir Desember 2025," tuturnya.

Melihat tren ini, pihak Pengadilan Agama mengimbau agar perceraian dijadikan sebagai pintu terakhir setelah semua upaya damai gagal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved