Berita Muba

Kena Razia Motor, Pria di Muba Malah Kedapatan Bawa 14 Paket Sabu Siap Edar

Penangkapan terjadi pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 23.00 WIB di depan pos BPKM Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Muba
DIAMANKAN : Eko Paria Nata, warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, saat diamankan polisi bersama barang bukti 14 paket sabu seberat bruto 4,33 gram. Penangkapan dilakukan Polsek Babat Toman dalam razia malam di Desa Sungai Angit, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Eko Paria Nata (31), warga Dusun I, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus merasakan dinginnya dinding lantai penjara Polsek Babat Toman.

Pelaku terjaring razia oleh anggota Polsek Babat Toman saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 23.00 WIB di depan pos BPKM Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman.

Pada saat itu, petugas merekam pengendara sepeda motor yang melintas dan segera melakukan izin serta penggeledahan.

Kapolsek Babat Toman, Iptu Lekat Haryanto menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 14 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,33 gram.

“Saat kami berhenti dan geledah, ditemukan 14 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,33 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok, dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam,” ujar Lekat, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Diupah Rp 20 Juta, Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu yang Dikirim Dari Siak Riau

Baca juga: Petani Asal Prabumulih Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Sabu Seberat 102,3 Gram Diamankan

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu unit handphone Oppo A5 Pro warna merah muda, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.

"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini ia sudah diamankan di Polsek Babat Toman untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup tergantung pada keterlibatan dan dilarang dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved