Sidang Korupsi PUPR OKU
Pengakuan Mahasiswi Terseret Korupsi PURP OKU, Diminta Perusahaan Cairkan Rp1,2 M Pasca OTT KPK
Dinda (mahsiswi) buka suara terkait kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang proyek PUPR OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Dinda (mahsiswi) yang bekerja di biro konsultan perpajakan buka suara terkait kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025 yang berujung dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Dinda yang berstatus saksi dalam kasus ini, sebelumnya sudah memberi keterangan kepada KPK.
Mahasiswi Fakultas Hukum semester akhir ini dalam jumpa pers Kamis (19/6/2026) malam sengaja mengundang awak media untuk mengklarifikasi pemberitaan yang simpang siur yang beredar.
Kepada awak media, Dinda mengungkapkan bahwa dia diperintah mencairkan uang Rp 1,2 Miliar oleh pihak perusahaan yang sedang diurus administrasinya oleh Dinda.
Menurut Dinda, dua hari setelah OTT oleh KPK Tepatnya 17 Maret 2025, dia diminta mencairkan uang dari rekening atas nama dirinya.
Baca juga: KPK Periksa 10 Saksi Terkait Korupsi Fee DPRD OKU, Bupati OKU Hingga Mantan Cabup Datangi Polres
Baca juga: Jaksa KPK Tampilkan Bukti Chat di Sidang Korupsi Fee DPRD OKU, Kadis PUPR Usulkan Dana Pokir Rp 45 M
Dinda mengaku memang membuat rekening yang khusus untuk keperluan pekerjaan operasional sebagai konsultasi perpajakan.
Rekening ini biasanya digunakan untuk berbagai transaksi finansial yang jumlahnya kecil–kecil seperti pembayaran upah jasa sebagai konsultan dan pembelian ATK.
Awalnya Dinda mengira uang yang masuk ke rekeningnya ini untuk pembayaran uang jasanya mengurus masalah perpajakan perusahaan yang dikelola Pablo (salah satu terdakwa dalam kasus ini).
Sebab masih ada uang jasa konsultan yang belum dibayar Kepada Dinda.
”Saya kaget ternyata ada dana Rp 1,2 M, lalu hari itu juga saya diperintahkan mencairkan dana tersebut dan menyerahkan kepada pihak yang ada hubungan dengan pemilik perusahaan” jelas Dinda.
Uang yang ditarik dari dua bank itu lalu diserahkan sebanyak dua kali.
Pertama diserahkan Rp 800 juta lebih tanpa ada saksi.
Namun karena merasa ada yang janggal, untuk penyerahan ke-2 Dinda sengaja membawa saksi saat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta lebih.
Setelah kasus OTT KPK ini semakin ramai, selanjutnya Dinda dan temannya Maulana (sesama konsultan perpajakan) berinisiatif datang ke gedung merah putih untuk menginformasikan tentang uang Rp 1,2 M karena Dinda dan Maulana khawatir uang tersebut ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK.
Akhirnya berawal dari situlah kini Dinda dan temannya Maulana diperiksa sebagai saksi terkait kasus OTT KPK suap di lingkungan PUPR Humas Kabupaten OKU.
Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Ngaku Diancam Jika Datang ke KPK |
![]() |
---|
Usul Pokir Anggota DPRD OKU Dibatasi Rp 1 M, Marjito Dicecar Jaksa KPK di Sidang Korupsi Fee Pokir |
![]() |
---|
Hadir di Sidang Korupsi Fee Pokir, Wabup OKU, Marjito Bachri Sebut DPRD Dibatasi Rp 1 M Setiap Usul |
![]() |
---|
Wabup OKU, Marjito Bachri Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir, Ditanya Soal Mekanisme |
![]() |
---|
Anggota DPRD OKU Takut Jalani Sidang Korupsi, Sebut Pembahasan Proyek Pokir Detailnya Ada di Komisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.