Sidang Korupsi PUPR OKU
Pengakuan Mahasiswi Terseret Korupsi PURP OKU, Diminta Perusahaan Cairkan Rp1,2 M Pasca OTT KPK
Dinda (mahsiswi) buka suara terkait kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang proyek PUPR OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dinda dan Maulana dimintai keterangan saksi dari pihak Pablo (terdakwa) yang kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan 6 tersangka yang diduga terlibat kasus suap fee proyek di lingkungan PUPR Kabupaten OKU.
Kasus ini melibatkan tiga oknum anggota dewan, satu Kadin PUPR dan dua pihak swasta (pemborong).
Enam orang tersebut masing-masing berinisal FJ, MF dan UH (Anggota Dewan).
Selanjutnya Nop Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU.
Serta M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak pemborong.
Dari 6 rang yang sudah diamankan, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso saat ini proses sidangnya sebagai pemberi suap masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.
| Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Ngaku Diancam Jika Datang ke KPK |
|
|---|
| Usul Pokir Anggota DPRD OKU Dibatasi Rp 1 M, Marjito Dicecar Jaksa KPK di Sidang Korupsi Fee Pokir |
|
|---|
| Hadir di Sidang Korupsi Fee Pokir, Wabup OKU, Marjito Bachri Sebut DPRD Dibatasi Rp 1 M Setiap Usul |
|
|---|
| Wabup OKU, Marjito Bachri Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir, Ditanya Soal Mekanisme |
|
|---|
| Anggota DPRD OKU Takut Jalani Sidang Korupsi, Sebut Pembahasan Proyek Pokir Detailnya Ada di Komisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.