Sidang Korupsi PUPR OKU

Pengakuan Mahasiswi Terseret Korupsi PURP OKU, Diminta Perusahaan Cairkan Rp1,2 M Pasca OTT KPK

Dinda (mahsiswi) buka suara terkait kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang proyek PUPR OKU.

|
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
BERI KETERANGAN -- Dinda bersama Maulana saat jumpa pers klarifikasi tentangpencairan dana sebesar Rp 1,2 M, Kamis (19/6/2025) malam. Klarifikasi ini terkait kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025. 

Dinda dan Maulana dimintai keterangan saksi dari pihak Pablo (terdakwa) yang kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan 6 tersangka yang diduga terlibat kasus suap fee proyek di lingkungan PUPR Kabupaten OKU.

Kasus ini melibatkan tiga oknum anggota dewan, satu Kadin PUPR dan dua pihak swasta (pemborong).

Enam orang tersebut masing-masing  berinisal FJ, MF dan UH (Anggota Dewan).

Selanjutnya Nop Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU.

Serta M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak pemborong.

Dari 6 rang yang sudah diamankan,  M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso saat ini proses sidangnya sebagai pemberi suap masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved