Sidang Korupsi PUPR OKU
KPK Periksa 10 Saksi Terkait Korupsi Fee DPRD OKU
Pada Rabu (18/6/2025), sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa di ruangan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Catatan Redaksi: Judul dan isi artikel ini telah kami revisi. Pihak YPN yang sebelumnya disebut mendatangi Mapolres OKU membantah berita tersebut. Redaksi telah memuat hak jawab dan koreksi pada berita terpisah.
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengusut tuntas pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pada Rabu (18/6/2025), sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa di ruangan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU.
Pemanggilan saksi-saksi dimulai pukul 10.00 WIB dan berlanjut hingga sore.
Informasi yang dihimpun menyebutkan 10 nama yang dipanggil, meliputi inisial: Set (PNS), AMW (PNS), MSM (PNS), FF (PNS), MN (PNS), LNI (PNS), Ha (wiraswasta), MA (wiraswasta), NAP (wiraswasta), MA (wiraswasta), MDP (wiraswasta), dan Mi (pegawai swasta).
Baca juga: Eks Pj Bupati OKU Sebut Anggota DPRD OKU Kecewa Pokir Dipotong Jadi Rp35 M, Ngaku Tak Tahu Soal Fee
Keluarga Saksi Bantah Penemuan Uang Rp 800 Juta Saat Penggeledahan
Ibunda dari salah satu saksi, NAP, yang rumahnya digeledah sehari sebelumnya, Yuliana, menjelaskan bahwa putrinya sudah berada di Polres OKU sejak pukul 10.00 WIB.
"Sampai sekarang belum keluar juga. Anakku ini hanya sebagai konsultan pajak di perusahaan Pablo, dibayar per item pekerjaan," terang Yuliana.
Yuliana juga secara tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan tim KPK mengamankan dokumen dan uang tunai Rp 800 juta dari rumahnya di Jalan Kemiling, Lorong Kembar, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
“Dak katik barang bukti dan dokumen yang diamankan, kami cuman menanda tangan berita acara penggeledahan bae (Tidak ada barang bukti dan dokumen yang diamankan, kami cuma menandatangani berita acara penggeledahan saja),” tegas Yuliana.
Ia menjelaskan, NAP bukan karyawan Pablo, melainkan konsultan pajak yang berurusan dengan administrasi perpajakan perusahaan Pablo dan memiliki sejumlah klien lainnya.
Yuliana menambahkan, keluarga terkejut saat KPK datang dan menggeledah rumah, termasuk membongkar lemari tua yang sudah tak terpakai.
Yang ditemukan hanyalah berkas-berkas kuliah NAP yang sedang menyusun skripsi.
Setelah pemeriksaan, NAP sempat dibawa untuk menunjukkan rumah MA, konsultan pajak lainnya, sebelum akhirnya kembali pulang.
Enam Tersangka Sudah Ditahan, Dua Telah Disidang
Peran Kepala BPKAD OKU di Rapat Pembahasan Kasus Fee Pokir DPRD Dicecar Oleh Jaksa KPK Dalam Sidang |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, M Iqbal Alisyahbana Ngaku Tak Pernah Sebut Soal Dana Aspirasi |
![]() |
---|
Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.