Berita Pali

Pinjam Motor Malah Digadaikan untuk Jaminan Utang, Pria di PALI Ditangkap Polisi

Sudah dikasih pinjam motor, Ia justru malah gadaikan motor milik korban bernama Lagan Wijaya (30) warga PALI.

Dokumentasi Polres PALI
DITANGKAP POLISI -- BZ (29) warga Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ditangkap Polisi atas kasus penggelapan sepeda motor, Rabu (4/6/2025). Pinjam motor korban dengan dalih menemui teman, motor korban malah digadaikan pelaku. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Perbuatan BZ (29) warga Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ini, seperti pagar makan tanaman.

Sudah dikasih pinjam motor, Ia justru malah gadaikan motor milik korban bernama Lagan Wijaya (30).

Kasus ini berakhir di kantor polisi setelah sang pemilik melaporkannya.

Sehingga BZ yang kabur ke Palembang setelah menggelapkan motor korban, berhasil diringkus oleh Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

"Pelaku BZ berhasil kita amankan di Palembang pada Sabtu 31 Mei 2025, atas laporan korban bernama Lagan Wijaya, yang merasa dirugikan karena motor milik korban yang dipinjam tak kunjung dikembalikan dan sudah digelapkan oleh pelaku," kata AKP Dedy Kurnia, Kapolsek Penukal Abab, Rabu (4/6/2025).

Lanjut Kapolsek, kasus ini bermula pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku BZ datang menemui korban untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy bernopol B 6077 KZQ milik korban, dengan dalih hendak menemui temannya.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Belakangan diketahui, pelaku justru sudah menggadaikan kendaraan tersebut tanpa seizin korban.

"Modus pelaku ini, meminjam sepeda motor korban dengan dalih menjemput teman, namun justru malah dijadikan jaminan utang dan digadaikan ke orang lain oleh pelaku," ungkap AKP Dedy Kurnia.

Baca juga: Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Desa Simpang Tais Pali, Polisi Amankan 17,68 Gram Sabu

Tak terima, korban yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab pada tanggal 13 Mei 2025.

Dalam kasus penggelapan sepeda motor ini, total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta rupiah.

"Berbekal laporan tersebut, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan BZ, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku BZ di Palembang, segera kami lakukan penangkapan, dan pelaku kami amankan tanpa perlawanan," ujarnya.

Di hadapan petugas, pelaku BZ mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan motor milik korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta STNK dan BPKB kendaraan tersebut.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved