Berita Palembang

Bawa Senpi Rakitan dan Peluru Saat Transaksi, Pengedara Narkoba di Banyuasin Ditangkap Polisi

Bagus Maulana (31) pengedar narkoba ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di di seputaran Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.

Dokumentasi Polda Sumsel
DITANGKAP POLISI -- Bagus Maulana, pemilik senjata api rakitan (senpira) ilegal yang diamankan Subdit III Jatanras Polda Sumsel saat Operasi Senpi Musi 2025 di Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Rabu (18/6/2025). Polisi turut mendapati lima paket sabu yang hendak diedarkan tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagus Maulana (31) pengedar narkoba ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di di seputaran Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupatan Banyuasin.

Saat digeledah, Bagus tak hanya menyimpan sabu namun juga kedapatan membawa senjata api rakitan ilegal bersama dua butir peluru.

Warga Desa Sidomakmur, Air Kumbang, Banyuasin ini langsung ditangkap oleh anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam Ops Senpi 2025.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, penangkapan terjadi pada 16 Juni 2025 setelah tim Gakkum Ops Senpi menerima informasi jika tersangka Bagus memiliki senpi rakitan ilegal.

"Tersangka ini termasuk target operasi (TO) petugas. Informasi yang diterima dari masyarakat, tersangka sedang mengantarkan narkoba di seputaran Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang," kata Nandang, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Petani Asal Prabumulih Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Sabu Seberat 102,3 Gram Diamankan

Ketika menemukan lokasi tersangka dan menemukannya, petugas menggeledah seluruh pakaian dan menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru yang disimpan di saku celana.

Kemudian petugas juga menemukan lima paket sabu yang ada pada pakaian tersangka 

"Senpiranya ada tersimpan di saku celana. Selain itu ada lima paket kecil sabu siap edar, diduga dia ini pengedar narkoba," katanya.

Bagus diancam dengan pasal berlapis atas kepemilikan senjata api sebagaimana yang diatur Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Lalu pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan dan penguasaan narkoba.

"Oleh tim operasi gabungan akan diproses juga terkait kepemilikan narkobanya. Kalau sesuai Undang-undang darurat senpi ancamannya 12 tahun, lalu ditambah soal narkoba diproses juga guna pengembangan," katanya.

Polda Sumsel sedang melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025 untuk menekan angka kriminalitas yang menggunakan senjata api ilegal.

"Sudah berjalan lima hari ada enam pucuk senjata api yang diamankan Polda Sumsel. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api ilegal sebaiknya menyerahkan secara sukarela kepada pihak Kepolisian, " tutupnya.
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved