Berita Palembang

Ada 390 Kasus Korupsi di Sumsel Ditangani KPK Periode 2019-2025, Tata Kelola Pemda Ditandai 'Merah'

Angka yang signifikan tersebut menjadi bukti nyata bahwa edukasi dan pembenahan sistem adalah kunci untuk mencegah korupsi sejak dini.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
RAPAT - Pimpinan KPK, Johanis Tanak saat Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sumsel di Griya Agung, Rabu (19/11/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk segera memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Langkah ini dinilai untuk menekan masih tingginya tingkat kerawanan korupsi di Sumsel. 

Hal tersebut disampaikan Pimpinan KPK, Johanis Tanak saat Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sumsel di Griya Agung. 

"Di Sumsel sejumlah indikator penilaian tata kelola masih ditandai "merah". Kalau merah itu berarti masih belum baik dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan, itu jadi peringatan," kata Johanis, Rabu (19/11/2025) 

Johanis menjelaskan bahwa kategori merah bukanlah sekadar hasil survei biasa, melainkan hasil penilaian mendalam yang mencerminkan masih lemahnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Sumsel.

"Kami datang untuk mengingatkan supaya pelayanan publik, peraturan, dan sebagainya dirapikan,” kata Johanes.

Menurutnya, perbaikan ini sangat mendesak, terutama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.

Sebab, investor akan datang jika merasa aman dan mendapatkan layanan yang sesuai aturan.

“Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, peraturan berbelit, maka investor tidak akan datang. Dampaknya ke daerah, dan masyarakat juga ikut merasakan,” ungkapnya. 

Baca juga: Kemenkum Sumsel Ikut Rakor Penguatan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi, Perkokoh Sinergi Pusat–Daerah

Baca juga: 3 Anggota Dewan OKU Dituntut 5,5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU

Kekhawatiran KPK didukung oleh data penanganan perkara.

Tercatat, pada periode 2019 hingga 2025, KPK telah menangani sebanyak 390 kasus di Sumsel.

Angka yang signifikan tersebut menjadi bukti nyata bahwa edukasi dan pembenahan sistem adalah kunci untuk mencegah korupsi sejak dini.

“Kita tidak hanya menangkap atau memproses perkara, tapi juga mengedukasi. Karena kita melihat indikatornya merah, maka kita datang memberikan edukasi supaya berubah,” katanya

Johanis secara khusus juga menyoroti tingginya potensi kerawanan korupsi saat rotasi atau pengisian jabatan daerah, khususnya enam bulan setelah kepala daerah menjabat.

Ia dengan tegas mengingatkan agar proses seleksi pengisian jabatan harus profesional dan dijauhkan dari praktik kolusi, nepotisme, dan transaksi jabatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved