Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut

Awal Mula Munculnya Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut hingga Prabowo Turun Tangan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan duduk perkara sengketa

|
Editor: Weni Wahyuny
Sumber: Dok. Kemendagri
SENGKETA 4PULAU - Peta empat pulau yang dulu dikuasai Aceh yang kini masuk wilayah Sumatra Utara. 

Menurut Gamal, secara teritorial, keempat pulau tersebut memang dekat dengan Sumatra Utara. Tapi, dia meminta kepada Kemendagri untuk tidak melupakan fakta dan sejarah.

“Ini adalah hak milik rakyat Aceh,” tegas Gamal.

Jusuf Kalla Buka Suara: Secara Historis Masuk Aceh

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) buka suara mengenai sengketa empat pulau. 

JK menyinggung adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, Senin (15/8/2005).

"Nah, mengenai perbatasan itu ada di pasal 1.1.4 yang berbunyi, 'Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956,'" ujar JK sambil membacakan isi nota kesepahaman tersebut, di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Mengenai perbatasan tahun 1956 yang disebutkan sebelumnya, Jusuf Kalla mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara. 

"Jadi dasarnya undang-undang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten, nah itu, jadi formal," katanya. 

Lantas, Jusuf Kalla menyatakan, empat pulau yang bersengketa, secara historis (sejarah) masuk wilayah Aceh Singkil.

"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," ujarnya.

Jusuf Kalla juga menyatakan dirinya sudah berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas masalah empat pulau ini. 

"Bahwa tentu karena ini didirikan dengan undang-undang, tidak mungkin, tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau ubah, itu undang-undang juga," tuturnya. 

Anggota DPR Singgung Kesepakatan Bersama Gubernur Aceh-Sumut pada 1992 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, Nasir Djamil menegaskan, pemerintah dan DPR Aceh sepakat menolak Kepmendagri yang memutuskan empat pulau masuk wilayah Sumut.

"Kesepakatan kami tadi malam itu, Pemerintah Aceh, kemudian DPR Aceh dan anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu menolak keputusan Mendagri terkait dengan empat pulau yang kini masuk dalam wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah," ujarnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (14/6/2025). 

Ia menegaskan, empat pulau yang bersengketa secara aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, sebenarnya masuk dalam wilayah Aceh

"Karena itu kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri melakukan semacam evaluasi dan revisi," tambahnya. 

Nasir mengatakan, pada tahun 1992, ada kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan. 

"Mereka menyepakati tentang empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh, disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri waktu itu, Pak Rudini almarhum," ujarnya. 

Ia menekankan, kesepakatan tersebut seharusnya menjadi rujukan. 

"Rapat tanggal 22 Juli tahun 2022 di Bali itu juga sebenarnya para pemangku kepentingan kementerian dan lembaga itu juga meminta agar SKB (surat keputusan bersama) itu menjadi sebagai rujukan untuk memastikan bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh," ujarnya. 

Maka dari itu, Nasir menekankan, permintaan dari Pemerintah Provinsi Aceh adalah agar empat pulau tersebut tetap berada di wilayah Provinsi Aceh, meskipun ia juga mengakui pada 2009 memang sempat ada kekeliruan dalam memberikan koordinat. 

Ia menegaskan, keinginan masyarakat Aceh untuk mempertahankan empat pulau tersebut berdasar pada sejarahnya. 

Selain itu, Nasir menuturkan, selama ini pemerintah Aceh juga sudah berulang kali melakukan upaya untuk mempertahankan empat pulau tersebut. 

Maka dari itu, ia berharap Kemendagri dapat memberikan keputusan yang bijak berdasarkan kondisi di lapangan terhadap persoalan empat pulau ini. 

"Kalau rujukannya kebijakan yang bijak, kemudian berdasarkan dokumen dan kondisi di lapangan, kami yakin bahwa empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh," tuturnya. 

Wamendagri Tanggapi Isu Empat Pulau 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan tanggapan mengenai kesepakatan bersama antara Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan pada tahun 1992 terkait empat pulau. 

"Tanggal 22 bulan April tahun '92 ada kesepakatan antara Gubernur Sumatra Utara saat itu, Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan disaksikan oleh Pak Rudini (Mendagri saat itu) untuk menyepakati wilayah antara dua provinsi, itu betul," kata Bima dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (14/6/2025). 

Namun, Bima mengatakan, pihaknya belum menemukan titik-titik koordinat yang presisi dalam kesepakatan tersebut. 

"Hanya di situ disebutkan saja batas-batas wilayah kabupaten, disebutkan secara umum, tapi belum ada koordinatnya," ujarnya. 

Ia menyebut, Kemendagri pun menelusuri dokumen tersebut. 

"Ini harus dilakukan proses autentikasi, keasliannya, kemudian lampirannya apa saja, dan tentu kalau kemudian ada data baru, akan semakin menambah (terang), begitu ya," kata Bima. 

Menindaklanjuti isu empat pulau yang mendapat kontra dari berbagai pihak usai ditetapkan masuk ke wilayah Sumut, Bima menyatakan Mendagri Tito Karnavian telah memutuskan untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif (luas dan lengkap) terhadap permasalahan ini. 

Ia mengatakan, Kemendagri akan melakukan kajian ulang dengan melibatkan Tim Pembakuan Nama Rupabumi (PNR), tokoh masyarakat, anggota DPR, juga pimpinan wilayah.

Ia mengatakan, pertemuan dengan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk saling memperkaya data mengenai masalah empat pulau. 

"Kita perlu memfokuskan kepada hasil perjanjian atau kesepakatan (Gubernur dua provinsi) di tahun '92, kemudian juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun '56 yang dirujuk oleh Pak JK (Jusuf Kalla) kemarin, saya kira perlu kita dalami bersama," tuturnya. 

Yusril Ihza Mahendra: Keputusan Belum Final 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait polemik empat pulau. 

"Pemerintah benar-benar ingin menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat dan berupaya mencari keputusan terbaik untuk semua pihak," kata Yusril, Minggu (15/6/2025), dilansir Kompas.tv. 

Ia juga mengharapkan semua pihak bersabar terhadap penyelesaian masalah ini. 

"Karena memang keputusan itu belum final," jelasnya. 

Yusril juga menegaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau bukan untuk menentukan batas wilayah.

Pasalnya, menurut penjelasannya hal itu ditentukan melalui Peraturan Mendagri.

"Penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah diputuskan melalui Peraturan Mendagri bukan Keputusan Mendagri," tegasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, pertimbangan dalam menentukan status kepemilikan pulau tidak hanya dilihat dari segi geografis saja. 

"Jadi tentu ada faktor-faktor lain faktor-faktor sejarah, faktor-faktor budaya, faktor-faktor penempatan suku, dan lain-lain di kawasan itu, yang juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan pulau itu masuk ke dalam wilayah provinsi atau kabupaten atau kota yang mana," ujarnya. 

Presiden Prabowo Ambil Alih Persoalan Empat Pulau 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto mengambil alih persoalan sengketa kepemilikan 4 pulau antara Aceh dan Sumut.

"Ini diambil alih pemerintah pusat dalam hal ini Presiden mengambil alih langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (16/6), dikutip dari Breaking News KompasTV.

Hasan juga memastikan Prabowo akan segera mengambil keputusan terkait polemik empat pulau tersebut.

"Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya, dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi, maupun proses histroris, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini," imbuhnya.

Sebab itu, ia pun meminta semua pihak untuk menunggu keputusan dari Presiden terkait 4 pulau tersebut.

Kemendagri Temukan Bukti Baru 

Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan ada bukti baru yang dapat menjadi landasan kuat penentuan kepemilikan empat pulau. 

"Selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kemendagri," beber Bima, Senin (16/6/2025), usai rapat membahas keputusan empat pulau. Dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Ia mengatakan bukti baru tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas untuk dilaporkan kepada Mendagri, juga kepada Presiden. 

"Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini untuk kemudian Pak Menteri (Tito Karnavian) laporkan kepada Bapak Presiden," tambahnya. 

Namun, dalam kesempatan itu Bima tidak mengungkap lebih detail mengenai bukti baru tersebut. 

"Kami belum bisa sampaikan ya itu substansinya, nanti akan kami sampaikan langsung, tetapi data-data ini sangat penting untuk mengambil keputusan," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan tidak tertutupnya kemungkinan revisi Keputusan Mendagri mengenai empat pulau tersebut. 

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," katanya. 

Ia menambahkan, Kemendagri mendengar, menimbang, serta mempelajari semua masukan, data, dan perspektif yang disampaikan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau. 

Sumber : KompasTV

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved