Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut

Awal Mula Munculnya Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut hingga Prabowo Turun Tangan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan duduk perkara sengketa

|
Editor: Weni Wahyuny
Sumber: Dok. Kemendagri
SENGKETA 4PULAU - Peta empat pulau yang dulu dikuasai Aceh yang kini masuk wilayah Sumatra Utara. 

Safrizal lantas mengungkapkan, Surat Mendagri tahun 2018 perihal tanggapan surat Gubernur Sumut menyatakan, pada sidang PBB di New York tahun 2012, empat pulau tersebut sudah dimasukkan menjadi bagian Sumut. 

Perda Sumatra Utara Nomor 4 tahun 2019 sudah memasukkan empat pulau ke dalam zonasinya.

Ia juga mengatakan, Kepmendagri Nomor 050-145 tahun 2022 sudah memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Sumatra Utara.

Terhadap persoalan ini, terakhir pada 2020-2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dalam Kepmendagri pada tahun 2022, empat pulau diputuskan menjadi wilayah Sumut. 

"Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama," kata Safrizal. 

Ia mengungkap, sempat ada keberatan dari Gubernur Aceh tahun 2022, tetapi setelah proses panjang dan rapat berkali-kali, tetap tidak menemukan keputusan yang disepakati kedua pihak.

Akhirnya, disepakati keputusan diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Lantas, berdasarkan surat Mendagri, konfirmasi Gubernur Aceh dan Sumut, serta pelaporan pada PBB tahun 2012, maka pemerintah pusat memutuskan memasukkan empat pulau ke dalam wilayah Sumut.

Dalam kesempatan itu, Safrizal menyatakan Kemendagri terbuka apabila keputusan terhadap sengketa empat Pulau Aceh-Sumut akan diuji di pengadilan.

"Kami terbuka untuk diuji, misalnya di pengadilan, kami open mind (berpikir terbuka) ya," katanya. 

Ia mengatakan, apabila keputusan berubah nantinya terhadap empat pulau tersebut, Kemendagri juga tidak segan melakukan perubahan. 

"Kalau nanti diputuskan misalnya oleh pengadilan bahwa itu Aceh, kami akan ubah kodenya menjadi wilayah Aceh," ujarnya. 

Gubernur Sumut: Terbuka Membahas, Ajak Kelola Bersama 

Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution menyatakan keterbukaannya untuk membahas masalah ini bersama-sama. 

"Kalau kita mau bahas, ayo sama-sama. Kami terbuka kalau memang hal itu mau diulang kembali pembahasan kepemilikannya," kata Bobby di Kantor DPRD Sumut, Kamis (12/6), dikutip dari video YouTube KompasTV. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved