Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut
Awal Mula Munculnya Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut hingga Prabowo Turun Tangan
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan duduk perkara sengketa
Ia juga mengajak Aceh untuk mengelola bersama seandainya status kepemilikan empat pulau tetap milik Sumut.
"Pun nanti ataupun sekarang status yang dimiliki oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara ataupun kalau nanti tetap dijadikan milik pemerintah provinsi Sumatera Utara, saya ngajak Provinsi Aceh untuk sama-sama mengelola," ujar Bobby.
Gubernur Aceh: Empat Pulau Itu Hak, Kewajiban, dan Milik Kita
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bertekad mempertahankan empat pulau yang oleh Kemendagri dinyatakan sebagai wilayah Sumut.
Mualem menyampaikan hal itu di Banda Aceh, Jumat (13/6) malam, seusai rapat dengan sejumlah pihak untuk membahas penyelesaian sengketa dengan Sumatera Utara soal empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Rapat tersebut dihadiri antara lain DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama hingga akademisi Aceh.
"Empat pulau itu hak kita, kewajiban kita, wajib kita pertahankan, sebagaimana yang telah kita ketahui, pulau itu adalah milik kita, milik Aceh," kata Mualem di Banda Aceh, dikutip dari video YouTube KompasTV.
Mahasiswa Aceh Gelar Aksi Protes Keputusan Empat Pulau
Usai adanya keputusan empat pulau masuk Sumut, mahasiswa Aceh menggelar aksi.
“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok atau polemik yang ada, permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Koordinator Aksi Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) Gamal saat berunjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/6), dilansir Kompas.tv.
Dia juga mengatakan PMA mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kemendagri tahun 2025 soal empat pulau tersebut.
Muzakir Manaf hingga anggota DPR dan DPD asal Aceh diminta mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
Gamal menuturkan, pada 2008 memang ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut terkait empat pulau tersebut. Namun menurutnya, dalam kesepakatan tersebut terjadi kesalahan administratif.
“Sehingga di tahun 2022 itu Kemendagri mengeluarkan SK juga. Nah, dalam artian ini pemerintahan Aceh sudah menyurati Kemendagri untuk segera merevisi, merevisi terkait dengan SK tersebut,” ucap Gamal.
“Nah, jadi ketika direvisi malah kami ditipu hari ini. Kami dikenain dengan pencaplokan empat pulau ini yang ada di Aceh Singkil, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek,” lanjutnya.
Sosok Selvi Ayu, Driver Ojol Wanita yang Tewas Terbungkus Kardus di Gresik, Dikenal Ramah dan Baik |
![]() |
---|
Penampakan Ransel & Tas Belanja Arya Daru Diduga Ditinggalkan di Tangga Darurat Gedung Kemlu |
![]() |
---|
Kasus Tewasnya Diplomat Arya Daru Kian Terang, Polda Metro Jaya Libatkan 4 Ahli Dalam Gelar Perkara |
![]() |
---|
Mobil Sampai Berputar 180 Derajat, Kecelakaan Maut Travel vs Truk di Prabumulih, 2 Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
'Ya Allah Sakit, Kok Tega', Tangis Ibu Selvi Ojol Wanita Tewas Terbungkus Kardus di Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.