Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Tangis Peltu Lubis Minta Maaf ke Keluarga 3 Polisi Tewas Saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung
Peltu Yun Heri Lubi tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan permintaan maaf ke keluarga polisi yang tewas dalam penggerebekan judi sabung ayam.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Peltu Yun Heri Lubi tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan permintaan maaf ke keluarga polisi yang tewas dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Tangisnya pecah saat Peltu Yun Heri yang juga berstatus terdakwa, ikut memberi kesaksian pada sidang dengan terdakwa Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Ia menangis sesenggukan saat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada tiga keluarga polisi yang tewas ditembak Kopda Bazarsah, rekan kerjanya.
Peltu Yun Heri Lubis mengungkapkan rasa penyesalannya dan menjelaskan bahwa dalam gelanggang sabung ayam yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah, insiden tragis tersebut menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggota polisi lainnya.
"Kami minta maaf kepada keluarga korban, karena selama ini hubungan baik dengan Kapolsek Negara Batin. Tidak pernah (selisih paham) dengan anggota Polsek, hubungan kita sangat baik. Apalagi pak Lusiyanto sudah saya anggap keluarga," ujarnya di ruang sidang, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Kopda Bazarsah Tenteng Senjata Saat Penggerebekan Sabung Ayam, Peltu Lubis Ngaku Tak Tahu Ada Korban
Sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu, Peltu Lubis mengaku telah lama mengenal Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.
Mereka sering patroli bersama dan saling berkunjung.
"Mungkin ibu tahu (hubungan dengan Lusiyanto). Istrinya saya kenal di Polsek. Ibu tahulah kalau saya itu sama Kapolsek sering berkunjung maupun pengajian dan patroli bersama. Makanya sedikit kaget dengan kejadian ini," tambahnya.
Peltu Yun Heri Lubis juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan menerima hukuman apapun.
"Ini sudah terjadi saya mohon maaf sebesarnya karena kami bersalah besar, saya siap bertanggung jawab," tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Peltu Yun Heri Lubis didakwa Oditur Militer dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Ia diketahui mengelola judi sabung ayam bersama Kopda Bazarsah, yang kini menghadapi dakwaan lebih berat.
Kopda Bazarsah didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat dan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Peltu Yun Heri Lubis Menangis, Minta Maaf ke 3 Keluarga Polisi yang Tewas Ditembak Kopda Bazarsah
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.