Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Peltu Lubis Ngaku Diajak Kopda Bazarsah Buka Sabung Ayam & Koprok, Bisnisnya Sempat Diprotes Warga
Agenda sidang dengan terdakwa Kopda Bazarsah digelar di Pengadilan Militer I-05 Palembang dan menghadirkan 11 orang saksi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus oknum TNI tembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Agenda sidang dengan terdakwa Kopda Bazarsah, Oditur Militer I-04 Palembang dan menghadirkan 11 orang saksi.
Terdiri dari anggota TNI, termasuk terdakwa Peltu Yun Heri Lubis, masyarakat dan kerabat terdakwa.
Sementara satu orang saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.
Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi, dalam kesaksiannya Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Bazarsah.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah komandan, bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis saat ditanya Hakim ketua.
Baca juga: Diungkap di Sidang, Kopda Bazarsah & Peltu Lubis Sepakat Ambil Untung 10 Persen dari Sabung Ayam
Setelah berpindah-pindah akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi ?," tanya Hakim Ketua.
"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.
Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta ke terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka," katanya.
Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Lubis langsung bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah.
"Kamu itu komandan masa dak dapat duit?," tanya Hakim Ketua lagi.
Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.
"Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai," tuturnya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi ini majelis hakim menanyakan satu persatu saksi yang dihadirkan secara bergilir.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan kepada saksi agar menyampaikan keterangan yang tidak lebih dan tidak kurang.
"Mengenai perkara yang disnahkakam kepada terdakwa ingat-ingat lagi dalam rangka apa dipanggil kesini. Saudara wajib diberi sumpah. Kami tanya satu persatu tidak lebih tidak kurang," tegas ketua Majelis hakim.
Berikut 11 saksi yang dihadirkan Oditur Militer I-05 Palembang dalam kasus Kopda Bazarsah:
2. Saksi Koptu Rizal muktiantar (Babinsa Ramil 424)
3. Zulkarnain Koptu (Babinsa pakuan ratu kecamatan negara batin tiga kampung)
4. Ivandri Satria (ipar terdakwa)
5. Dewa Ketut Buana (warga sipil)
6. Herman, petani (warga sipil)
7. Topan Husada (warga sipil)
8. Poniman, wiraswasta bengkel motor (warga sipil)
9. Khorizal wiraswasta (kerabat/sepupu terdakwa)
10. Nursamsiah, (warga sipil)
11. Meidi (warga sipil)
Terancam Hukuman Mati
Pada dakwaan yang dibacakan pekan lalu, Senin (11/6/2025), terungkap bahwa Kopda Bazarsah terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
Ia didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.
Kopda Bazarsah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.
Sementara itu, pantauan di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.
Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan.
Pada saat oditur membacakan dakwaan mengenai luka tembak yang dialami masing-masing korban, keluarga bereaksi dengan menggelengkan kepala seolah tak terima dengan perilaku brutal yang dilakukan terdakwa.
Sebab berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, luka yang dialami korban sangat fatal karena membuat peluru senapan laras panjang bersarang pada anggota tubuh di kepala, terutama mata, dada dan tulang otak.
Kini sidang perdana Kopda Bazarsah masih berlangsung, sidang perdana Peltu Yun Hari Lubis dilakukan secara terpisah.
Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.
Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Bazarsah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.
"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.
Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.
"Ada yang mulia," ujar Kopda Bazarsah.
Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah secara.
Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Besok Sidang Vonis Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi Negara Batin, Berikut Kronologis Kasusnya |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Was-was Jelang Putusan, Berharap Vonis Hakim Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pomdam Kerahkan Kekuatan Maksimal Amankan Sidang Vonis Bazarsah Besok |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama dan Takziah di Rumah AKP Lusiyanto Jelang Vonis Bazarsah |
![]() |
---|
'Kami Yakin Ada Keadilan' Keluarga Polisi Tewas Ditembak Gelar Doa Bersama, Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.