Berita Muba

Gorok Leher Orang yang Diduga Pencuri Motor Anaknya, Pisol Warga Muba Ditangkap Usai 6 Tahun Buron

Pisol (49) pelaku pembunuhan sadis terhadap Ricang Basri alias Icang akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah enam tahun buron, Kamis (12/6/2025). 

Dokumentasi Polsek Sungai Keruh
DIPERIKSA POLISI -- Tersangka Pisol saat diperiksa penyidik di Polsek Sungai Keruh dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya pada 2019, Sabtu (14/6/2025). Adapun motif pembunuhan yang dilakukan pelaku kesal karena motor sang anak dicuri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Pisol (49) pelaku pembunuhan sadis terhadap Ricang Basri alias Icang akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah enam tahun buron, Kamis (12/6/2025). 

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh di kediaman tersangka di Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Dedi Kurniawan mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak 2019. 

"Kami menerima informasi keberadaan tersangka, lalu personel Tekab73 yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar IPTU Dedi Kurniawan, Sabtu (14/6/2025).

Baca juga: Jatuh dari Motor, Wanita di Palembang Tewas Terlindas Truk, Korban Diduga Tersenggol Kendaraan Lain

Lanjutnya, adapun motif pembunuhan ini diketahui karena tersangka menyimpan dendam terhadap korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena menduga korban telah mencuri sepeda motor milik anaknya. 

"Dendam itu memuncak pada malam kejadian, Jumat 19 Juli 2019, sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun II, Desa Kertayu. Saat korban sedang duduk, pelaku datang dari arah belakang, menarik rambut korban, lalu menggorok lehernya menggunakan sebilah pisau hingga nyaris putus. Korban tewas seketika di tempat kejadian,"ungkapnya.

Pisol dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. 

"Ia juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup,"tegasnya

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos hijau lengan pendek bertuliskan Conoco Philips yang dikenakan korban saat kejadian.

"Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Keruh untuk proses lebih lanjut dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," tutupnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved