Berita Muba

Bahlil Legalkan Sumur Minyak di Muba, BUMD, Koperasi dan UMKM Dapat Kelola Sumur Tua

Bahlil Legalkan Sumur Minyak di Muba, BUMD, Koperasi dan UMKM Dapat Kelola Sumur Tua

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
SUMUR MINYAK - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Kamis (16/10/2025). Dalam kunjungan kerja menindaklanjuti Permen ESDM No.14 Tahun 2025 tentang legalisasi dan pemberdayaan pengelolaan sumur tua melalui BUMD, koperasi, dan UMKM. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara langsung memastikan legalitas pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui kunjungannya pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Kunjungan kerja ini menindaklanjuti penetapan Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Menteri Bahlil menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta koperasi untuk mengelola sumur minyak tua secara legal, tertib, dan aman.

"Presiden memerintahkan saya untuk menciptakan lapangan kerja dan memastikan pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat bagi rakyat," ujar Bahlil, yang mengaku terbiasa dengan kehidupan kampung dan melihat potensi minyak yang besar di Muba.

Angin Segar bagi Masyarakat Lokal

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai wilayah Sumsel, khususnya Muba, memiliki banyak sumur milik masyarakat yang berpotensi namun belum terkelola secara legal.

"Dengan adanya aturan ini, harapan masyarakat untuk melegalkan sumur mereka bisa terwujud," kata Herman Deru. Ia menambahkan bahwa dulu sulit membayangkan sumur rakyat dapat dilegalkan. Kehadiran Permen ESDM ini kini menjadi angin segar yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja.

Gubernur juga meminta Menteri ESDM untuk mendirikan sekolah kemigasan di Muba. "Adanya hal tersebut tentu akan membuat pekerjaan lebih aman (safety)," ujarnya.

Komitmen Keselamatan dan Harga Beli

Menteri Bahlil mengingatkan bahwa legalisasi ini wajib diiringi dengan peningkatan standar keselamatan kerja. Ia mengancam akan meninjau ulang izin apabila terjadi kecelakaan.

"Mulai hari ini, saya akan memastikan agar BUMD, UMKM, dan koperasi yang sudah terlibat tidak lagi diperiksa secara berlebihan, tetapi harus menjaga standar keselamatan. Jika terjadi kecelakaan, izinnya akan kami tinjau ulang," tegas politisi Partai Golkar ini.

Selain aspek legalitas dan keselamatan, Bahlil juga menyoroti persoalan harga. Ia memastikan bahwa Pertamina dan kontraktor migas lainnya akan membeli hasil minyak masyarakat sebesar 80 persen dari harga acuan Indonesian Crude Price (ICP).

"Saya minta minyaknya jangan dijual ke pihak lain. Hulu-hilirnya akan kami tinjau agar semua berjalan sesuai aturan," tambahnya.

Bahlil berjanji bahwa paling lambat bulan November 2025, seluruh proses legalisasi dan kerja sama pengelolaan sumur rakyat di Muba dapat diselesaikan.

Joko Mulya, seorang warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, mewakili pekerja sumur minyak rakyat menyampaikan rasa terima kasihnya. "Kami para pekerja sangat terbantu. Dengan adanya Permen ini, kami tidak perlu takut lagi karena sudah ada dasar hukum yang jelas," ujarnya. (dho)

Baca juga: Terus Bertambah, 5 Orang Tewas Akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba

Baca juga: 2 Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba, 21 Ribu Lebih Sumur Minyak Dikelola Masyarakat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved