Berita OKU Timur

Puluhan Tahun Menanti, Warga Desa Muncak Kabau OKU Timur Lega Akhirnya Punya Sertifikat Tanah

Sebanyak 151 bidang tanah di desa tersebut resmi disertifikatkan melalui program Redistribusi Tanah 2025 yang digulirkan Kantor ATR/BPN OKU Timur.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
SOSIALISASI -- Warga Desa Muncak Kabau antusias mengikuti sosialisasi program Redistribusi Tanah 2025 yang digelar oleh Kantor ATR/BPN OKU Timur, Jumat (13/06/2025). Sebanyak 151 bidang tanah resmi disertifikatkan, memberikan kepastian hukum bagi warga setelah puluhan tahun menanti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Harapan panjang warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, Sumsel untuk memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati akhirnya terwujud.

Sebanyak 151 bidang tanah di desa tersebut resmi disertifikatkan melalui program Redistribusi Tanah 2025 yang digulirkan Kantor ATR/BPN Kabupaten OKU Timur.

Bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian, warga kini bisa bernapas lega.

Sertifikat hak milik atas tanah yang selama ini mereka garap menjadi bukti sah yang memberikan jaminan hukum.

Dari total 300 bidang redistribusi tanah yang dialokasikan di OKU Timur tahun ini, Desa Muncak Kabau menerima bagian terbanyak.

"Ini adalah langkah nyata dari pelepasan kawasan hutan yang kita lanjutkan dengan penerbitan sertifikat. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga potensi ekonomi baru," jelas Geraldus Ardi Yudistira, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN OKU Timur, saat sosialisasi program, Jumat (13/06/2025).

Selain Muncak Kabau, redistribusi tanah tahun ini juga menyasar Desa Mendah di Kecamatan Jayapura, serta Desa Banuayu dan Bantan Pelita di Kecamatan Buay Pemuka Peliung.

Meski tersebar di beberapa wilayah, Muncak Kabau menjadi titik fokus terbesar karena tingginya kebutuhan legalitas lahan di sana.

Ardi menambahkan, sertifikat yang diterbitkan tidak boleh diperjualbelikan selama 10 tahun.

"Kebijakan ini dirancang agar tanah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif oleh penerimanya," tuturnya.

Sementara, Kepala Desa Muncak Kabau, Yoni Mardat, menyambut gembira terbitnya sertifikat tanah di wilayahnya. Ia mengungkapkan, selama ini pembangunan desa sering terhambat karena status lahan yang belum jelas.

"Drainase, akses jalan, bahkan pengajuan pembangunan ke pemerintah daerah pun sulit kami lakukan karena lahan-lahan tersebut belum bersertifikat. Sekarang kami punya pijakan yang kuat," katanya.

Yoni berharap, setelah sertifikasi ini, tidak hanya pembangunan fisik yang bisa dipercepat, tapi juga kesejahteraan masyarakat bisa terdongkrak karena warga bisa mengakses permodalan dengan jaminan sertifikat yang sah.

Sosialisasi redistribusi tanah yang digelar di desa tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD OKU Timur Ida Liana, Kabag Tapem Setda OKU Timur Subagio, serta sejumlah camat dari wilayah terkait.

Kehadiran para pejabat ini menandakan pentingnya program ini dalam mendukung pemerataan pembangunan dan keadilan agraria di daerah.

Redistribusi tanah bukan hanya soal dokumen, melainkan awal dari transformasi ekonomi dan sosial warga desa.

Dengan legalitas yang kini dimiliki, masyarakat Muncak Kabau tidak lagi berjalan dalam ketidakpastian mereka mulai melangkah menuju masa depan yang lebih pasti dan produktif.
 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved