Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Inilah 15 Kabupaten/Kota di Lampung yang Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025,Total 4,7 Miliar
Artikel ini berisi informasi daftar 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2025,Total 4,7 Miliar
- Kabupaten Pringsewu: Rp. 226.080.000
- Kabupaten Tanggamus: Rp. 169.972.000
- Kabupaten Tulang Bawang: Rp. 118.035.000
- Kabupaten Tulang Bawang: Rp. 115.483.000
- Kabupaten Wya Kanan: Rp. 148.886.000
- Kota Bandar Lampung: Rp. 1.143.877.000
- Kota Metro: Rp. 115.113.000
Baca juga: Provinsi Kalimantan Timur Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 71 Juta, Samarinda Terbesar
Baca juga: Kabupaten Gayo Lues Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tertinggi di Aceh 2025, Capai Rp 2 Miliar
Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 8 Kab/Kota di Provinsi Kepualauan Riau 2025 Capai Rp 100 JT
Sebagai informasi, penggunaan DBH CHT diatur dalam PMK No. 215/2021, dengan rincian alokasi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
Rincian Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 selegkapnya bisa lihat disini
Baca artikel dan berita lainnya di google news
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)
Provinsi Lampung
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2025
Inilah 10 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat Terima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 |
![]() |
---|
Inilah 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Terima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 |
![]() |
---|
9 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025, Biak Numfor Terbesar |
![]() |
---|
Sulawesi Tengah Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 616 Juta, Kab Parigi Moutong Terbesar |
![]() |
---|
Kota Jambi Jadi Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Paling Tinggi di Provinsi Jambi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.