Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

9 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025, Biak Numfor Terbesar

Artikel berikut mengulas tentang 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025, Kab Biak Numfor Terbesar.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
wikipedia
DANA CUKAI TEMBAKAU - Ilustrasi Peta Kabupaten Biak Numfor Papua. Data 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025, Kab Biak Numfor Terbesar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut mengulas tentang 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025, Kab Biak Numfor Terbesar.

Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 atau DBH CHT 2025 adalah dana dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pembagian penerimaan dari cukai rokok. 

Dana ini diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota penghasil atau yang memiliki kontribusi dalam pengawasan terhadap peredaran cukai hasil tembakau. 

Tujuannya untuk mendukung pembangunan di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan sektor tembakau.

Penggunaan DBH CHT diatur dalam PMK No. 215/2021, dengan rincian alokasi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.

Mengutip  laman Kementerian Keuangan RI, jdih.kemenkeu.go.id diakses Sabtu, 14 Juni 2025 memuat Provinsi Papua menerima DBH CHT Tahun 2025 sebesar Rp 79.000.

Transfer DBH CHT 2025 Provinsi Papua untuk Provinsi dan 9 kabupaten/kota di provinsi tersebut. 

Dari 9 kabupaten/kota di Provinsi Papua, DBH CHT Tahun 2025 Kabupaten Biak Numfor Rp 32.000, terbesar di provinsi tersebut. 

Berikut ini rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 Provinsi Papua

Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 Wilayah Provinsi Papua

XXVI Nilai Provinsi Papua Rp 79.000

1. Provinsi Papua Rp 23.000

2. Kabupaten Biak Numfor Rp 32.000

3. Kabupaten Jayapura Rp 3.000

4. Kabupaten Kepulauan Yapen Rp 3.000

5. Kota Jayapura Rp 3.000

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved