Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Kota Jambi Jadi Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Paling Tinggi di Provinsi Jambi 2025

Kota Jambi jadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau terbesar di Provinsi Jambi 2025 yakni mencapai Rp 459.359.000,- Mengutip dari laman resmi jdi

TRIBUNSUMSEL.COM
DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU - Inilah Kota Jambi Jadi Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Paling Tinggi di Provinsi Jambi 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil cukai atau tembakau.

Adapun dana ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, khususnya di bidang Kesehatan, Pendidikan hingga Infrastruktur Desa.

Salah satu wilayah yang akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun 2025 ini adalah Provinsi Jambi dengan total Rp 483.536.000,-

Dimana terdapat total 12 Kab/Kota yang akan menerima rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini. 

Kota Jambi jadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau terbesar di Provinsi Jambi 2025 yakni mencapai Rp 459.359.000,-

Mengutip dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id (13/6/2025), berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya

_____

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025:

Nilai Provinsi Jambi - Rp. 1.813.259.000,-

1 Provinsi Jambi - Rp. 483.536.000,-

2 Kab. Batang Hari - Rp 60.442.000,-

3 Kab. Bungo - Rp 60.442.000,-

4 Kab. Kerinci - Rp 308.722.000,-

5 Kab. Merangin - Rp 64.367.000,-

6 Kab. Muaro Jambi - Rp 60.442.000,-

7 Kab. Sarolangun - Rp 60.442.000,-

8 Kab. Tanjung Jabung Barat - Rp 60.442.000,-

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved