Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Provinsi Kalimantan Timur Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 71 Juta, Samarinda Terbesar

Artikel berikut mengulas tentang Provinsi Kalimanta Timur menerima dana bagi  hasil cukai tembakau 2025 Rp 71 juta, Kota Samarinda terbesar. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
KOMPAS.COM
DANA CUKAI TEMBAKAU - Ilustrasi tugu Pesut di Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 71 Juta, Samarinda terbesar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut mengulas tentang Provinsi Kalimanta Timur menerima dana bagi  hasil cukai tembakau 2025 Rp 71 juta, Kota Samarinda terbesar. 

Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 atau DBH CHT 2025 adalah dana dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pembagian penerimaan dari cukai rokok. 

Dana ini diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota penghasil atau yang memiliki kontribusi dalam pengawasan terhadap peredaran cukai hasil tembakau. 

Tujuannya untuk mendukung pembangunan di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan sektor tembakau.

Penggunaan DBH CHT diatur dalam PMK No. 215/2021, dengan rincian alokasi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.

Mengutip  laman Kementerian Keuangan RI, jdih.kemenkeu.go.id diakses Jumat, 13 Juni 2025 memuat Provinsi Kalimantan Timur menerima DBH CHT 2025 sebesar Rp 71.672.000.

Transfer DBH CHT 2025 Provinsi Kalimantan Timur untuk Pemerintah Provinsi dan 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut. 

Dari 10 kabupaten/kota di Kalbar, DBH CHT Tahun 2025 Kota Samarinda terbesar Rp 28.669.000. Sedangkan 9 kabupaten/kota lainnya mendapatkan Rp 2.655.000. 

Berikut ini Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 Provinsi Kalimantan Timur.

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Kalimantan Timur

XV Nilai Provinsi Kalimantan Timur Rp 71.672.000

1. Provinsi Kalimantan Timur Rp 19.108.000

2. Kabupaten Berau Rp 2.655.000

3. Kabupaten Kutai Barat Rp 2.655.000

4. Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 2.655.000

5. Kabupaten Kutai Timur Rp 2.655.000

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved