Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Inilah 15 Kabupaten/Kota di Lampung yang Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025,Total 4,7 Miliar

Artikel ini berisi informasi daftar 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2025,Total 4,7 Miliar

Kompas.com
DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU - Daftar 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025,Total 4,7 Miliar 

TRIBUNSUMSEL.COM- Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 atau DBH CHT 2025 adalah dana dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pembagian penerimaan dari cukai rokok. 

Dana ini diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota penghasil atau yang memiliki kontribusi dalam pengawasan terhadap peredaran cukai hasil tembakau. Termasuk di Provinsi Lampung.

Tujuannya untuk mendukung pembangunan di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan sektor tembakau.

Dilansir dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id, Provinsi Lampung mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau senilai 4.760.080.000 Miliar.

Kabupaten Lampung Timur menjadi daerah yang menerima alokasi dana bagi hasil cukai tembakau terbesar di tahun 2025 ini.

Adapun rincian dana bagi hasil cukai tembakau di 16 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung yakni sebagai berikut:

- Provinsi Lampung: Rp. 1.269.355.000

- Kabupaten Lampung Barat: Rp. 124.325.000

- Kabupaten Lampung Selatan: Rp. 125.524.000

- Kabupaten Lampung Tengah: Rp. 151.524.000

- Kabupaten Lampung Timur: Rp. 447.228.000

- Kabupaten Lampung Utara: Rp. 125.194.000

- Kabupaten Mesuji: Rp. 122.492.000

- Kabupaten Pesawaran: Rp. 237.407.000

- Kabupaten Pesisir Barat: Rp. 119.826.000

- Kabupaten Pringsewu: Rp. 226.080.000

- Kabupaten Tanggamus: Rp. 169.972.000

- Kabupaten Tulang Bawang: Rp. 118.035.000

- Kabupaten Tulang Bawang: Rp. 115.483.000

- Kabupaten Wya Kanan: Rp. 148.886.000

- Kota Bandar Lampung: Rp. 1.143.877.000

- Kota Metro: Rp. 115.113.000

Baca juga: Provinsi Kalimantan Timur Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 71 Juta, Samarinda Terbesar

Baca juga: Kabupaten Gayo Lues Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tertinggi di Aceh 2025, Capai Rp 2 Miliar

Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 8 Kab/Kota di Provinsi Kepualauan Riau 2025 Capai Rp 100 JT

Sebagai informasi, penggunaan DBH CHT diatur dalam PMK No. 215/2021, dengan rincian alokasi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.

Rincian Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 selegkapnya bisa lihat disini

Baca artikel dan berita lainnya di google news

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved