Berita Lubuklinggau

Tertipu Travel Umrah, 26 Warga Sumsel Hanya Diberangkatkan Sampai Jakarta, Rugi Rp 600 Juta

Dalam perkara ini, korbannya 26 orang warga Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara, Sumsel dengan total kerugian hingga mencapai Rp. 600 juta lebih.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN SUMSEL
ILUSTRASI UMRAH -- Sebanyak 26 warga Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara Provinsi Sumatera Selatan menjadi korban penipuan travel umrah. Mereka hanya diberangkatkan sampai Jakarta lalu dipulangkan kembali. omisaris Utama PT All Amanah (Usaha Travel Umroh) kini ditangkap polisi. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang pria berinisial MR berusia 50 tahun, Komisaris Utama PT All Amanah (Usaha Travel Umroh) ditangkap Polisi Lubuklinggau karena melakukan penipuan jemaah umrah.

Dalam perkara ini, korbannya 26 orang warga Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara, Sumsel dengan total kerugian hingga mencapai Rp. 600 juta lebih.

Sebelumnya, para korban sempat diberangkat dari Bandara Silampari Lubuklinggau menuju Jakarta namun dipulangkan kembali dengan alasan ada kenaikan pajak.

Hingga kini, para korban tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci. 

Setelah itu, tersangka MR ditangkap Tim Pidsus Polres Lubuklinggau di rumahnya Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman provinsi daerah istimewa Yogyakarta.

Akibat perbuatannya kini tersangka sekarang sudah dijebloskan ke penjara Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidsus, Ipda M Dodi Rislan menyampaikan peristiwa penipuan ini dilaporkan oleh satu korbannya yang mengalami kerugian Rp. 90 juta.

"Modusnya menjanjikan berangkat umrah, namun, sampai batas waktu yang ditetapkan tidak juga berangkat," ungkap Dodi pada wartawan, Rabu (11/6/2026).

Kejadian penipuan ini terjadi di Jalan Yos Sudarso Bank Mandiri Kelurahan Watervang Kecamatan LubukLinggau Timur I Kota Lubuklinggau pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wib.

"Salah satu korbannya atas NM (41 tahun) warga Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara," ungkapnya.

Kejadian tersebut bermula pada saat korban mencari travel umroh untuk memberangkatkan kedua orang tua korban untuk umrah.
 
"Saat itu korban mendapatkan brosur umrah saat berbincang dengan seseorang dan menawarkan brosur perjalanan umroh dengan nama PT. AII Amanah," ujarnya.

Kemudian, saat itu korban tertarik dan menghubungi PT. AII, yang memiliki perwakilan di Lubuklinggau, yaitu HT.

Kemudian korban membuat janji dan bertemu HT di rumah HT di Jalan Fatmawati Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

"HT menyakinkan bahwa perjalanan umrah dengan nama PT. AII Amanah dan akan berangkat pada 20 Januari 2025, Setelah itu Korban melengkapi administrasi dan mendaftarkan kedua orang tua korban serta membayarkan uang muka/DP sebesar Rp. 10 juta di transfer ke rekening PT. AII Amanah," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved