Berita Pali

Pria Asal Palembang Curi 2.200 Liter Minyak Kondensat dari Pipa Pertamina di PALI

Selain itu, 1 unit mesin pompa, 1 selang kuning sepanjang 300 meter  dan 1 set clamp dan kran modifikasi juga dimanakan dari lokasi.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DITANGKAP POLISI-- Polisi mengamankan dan menetapkan seorang tersangka berinisial WW (29), warga Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, dalam kasus pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field yang terjadi di Kabupaten PALI, Kamis (5/6/2025). Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan sindikat pencurian minyak kondensat ini. 

"Kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya. Kami masih melakukan penyidikan intensif dan pengembangan terhadap jaringan sindikat pencurian minyak ini lebih luas lagi. Ini bukan hanya sekadar pencurian biasa, tapi sudah mengarah pada kegiatan ilegal terstruktur yang mengancam kestabilan distribusi energi nasional,” jelasnya.

Sementara tersangka WW yang saat ini ditahan di Mapolres PALI, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan cara merusak fasilitas.

"Untuk tersangka WW beserta barang bukti sudah kita amankan, kami berkomintmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Tindakan tegas akan kami ambil terhadap siapapun yang mencoba merugikan negara dan merusak infrastruktur strategis seperti jalur distribusi energi. Tidak ada ruang bagi kejahatan terorganisir di wilayah hukum Polres PALI," tandasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved