Berita Lubuklinggau

Tipu 430 Konsumen Dengan Kerugian Rp 7,5 M Pegembang PT BNS di Lubuklinggau Ditangkap, 5 Tahun Buron

Pelaku berkedok penipuan perumahan syariah ini ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
DITANGKAP - Tersangka penipuan CEO PT BNS Tika Wulandari saat digelandang penyidik menuju ruang tahanan Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025). 

"Tersangka terancam 4 tahun penjara," ujarnya.

Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron

Sebelumnya, setelah lima tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau, Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana alias Tata Pengembang PT Buraq Nur Syariah (PT. BNS) ditangkap Tim Pidsus Polres Lubuklinggau.

Pelaku berkedok penipuan perumahan syariah ini ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.

Tika Wulandari ditangkap Polisi setelah 5 tahun lebih menjadi buronan Polisi setelah dilaporkan oleh ratusan konsumennya.

Dalam perkara penipuan ini ratusan konsumen tertipu setelah membayar DP, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

Mirisnya saat itu  justru pengembang Tika Wulandari ini kabur melarikan diri.

Kerugian yang dialami para korban, hingga total mencapai Rp 7,5 miliar dengan jumlah korban 430 orang konsumen PT Buroq Noer Syariah.

Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan korban perumahan PT Buroq Noer Syariah.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved