Berita Lubuklinggau
Tipu 430 Konsumen Dengan Kerugian Rp 7,5 M Pegembang PT BNS di Lubuklinggau Ditangkap, 5 Tahun Buron
Pelaku berkedok penipuan perumahan syariah ini ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
"Tersangka terancam 4 tahun penjara," ujarnya.
Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron
Sebelumnya, setelah lima tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau, Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana alias Tata Pengembang PT Buraq Nur Syariah (PT. BNS) ditangkap Tim Pidsus Polres Lubuklinggau.
Pelaku berkedok penipuan perumahan syariah ini ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.
Tika Wulandari ditangkap Polisi setelah 5 tahun lebih menjadi buronan Polisi setelah dilaporkan oleh ratusan konsumennya.
Dalam perkara penipuan ini ratusan konsumen tertipu setelah membayar DP, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Mirisnya saat itu justru pengembang Tika Wulandari ini kabur melarikan diri.
Kerugian yang dialami para korban, hingga total mencapai Rp 7,5 miliar dengan jumlah korban 430 orang konsumen PT Buroq Noer Syariah.
Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan korban perumahan PT Buroq Noer Syariah.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Narkoba Asal Muratara Ditangkap Saat Temui Pembeli di Lubuklinggau |
|
|---|
| Jambret HP Mahasiswi di Lubuklinggau, 2 Pelaku Nyaris Diamuk Massa, Kabur Tapi Motornya Ditinggal |
|
|---|
| Kagetnya Wanita di Lubuklinggau, Pulang Jemput Anak Sekolah Suaminya Ditemukan Tewas Tak Wajar |
|
|---|
| Residivis 17 Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap Polisi, Kali ini Curi HP Ibu Muda di Lubuklinggau |
|
|---|
| Berawal Anak Main Api, Mobil Toyota Hilux di Lubuklinggau Hangus Terbakar, Ayahnya Panik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Tipu-430-Konsumen-Dengan-Kerugian-Rp-75-M-Pegembang-PT-BNS-di-Lubuklinggau-Ditangkap-5-Tahun-Buron.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.