Berita Lubuklinggau

Tipu 430 Konsumen Dengan Kerugian Rp 7,5 M Pegembang PT BNS di Lubuklinggau Ditangkap, 5 Tahun Buron

Pelaku berkedok penipuan perumahan syariah ini ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
DITANGKAP - Tersangka penipuan CEO PT BNS Tika Wulandari saat digelandang penyidik menuju ruang tahanan Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025). 

Sistem pembayarannya dilakukan tanpa bunga dan tanpa sita (tidak ada penyitaan apabila pembayaran lambat yang penting ada konfirmasi).

Hal tersebut yang membuat korban tertarik sehingga korban memberi DP sebesar Rp 10 juta dengan tipe Rumah 48.

"Dua bulan kemudian pada tanggal 23 September 2020 Korban memberi uang sebesar Rp 3 juta  untuk penambahan DP perumahan dan sekitar tanggal 13 November 2020 korban melunasi DP dengan uang sebesar Rp 32 juta, dengan total uang yang telah diserahkan kepada pihak PT. Buraq Nur Syariah sebesar Rp 45 juta," ujarnya.

Saat pelunasan DP perumahan tersebut Tika Wulandari menawarkan promo perumahan tipe 68 dengan ukuran tanah 10M x 20M dengan harga Rp 450 juta dengan DP Rp 45 juta sisanya dibayar selama 15 Tahun tanpa bunga, tanpa sita dan tanpa riba dengan fasilitas kolam renang dan prabotan rumah.

"Melihat tawaran itu korban tertarik dan awalnya akan membeli rumah tipe 48 beralih ke tipe 68 dan saat itu juga dibuat surat pemesanan pembelian rumah ( Akad Istishna)  PT. Buraq Nur Syariah yang ditanda tangani oleh Tika Wulandari diatas materai 6000 dan terdapat Cap PT. Buraq Nur Syariah," ungkapnya.

Lalu, pada tanggal 22 Agustus 2020 istri korban Peni Okta Sari memberi DP tambahan pembelian rumah sebesar Rp. 17 juta.

Setelah berjalan lebih kurang satu bulan perumahan yang telah korban DP belum kunjung dibangun dan korban mengajukan pembatalan pembelian rumah yang ditandatangani oleh korban dan karyawan PT. Buraq Nur Syaria atas nama Anesty Wulandari.

"Sampai saat ini uang DP pembelian rumah belum dikembalikan, akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian uang sebesar Rp 62 juta," ungkapnya 

Proses penangkapan setelah mendapat Informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tika Wulandari  di wilayah Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat perintah dari  Kapolres Lubuklinggau, unit Pidsus mendalami dan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi seputaran lokasi tersebut.

"Pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Dodi Rislan mendapati satu orang laki-laki yang merupakan suami dari Tika Wulandari  terlihat berada di Jl. H. Dimun Kelurahan Sukma Jaya Kecamatan Cilodong Kota Depok Jawa Barat," ungkapnya.

Kemudian tim mengikuti laki - laki tersebut untuk mengetahui keberadaan Tika.

Setelah memastikan keberadaannya pada pukul 21.30 Wib Tim yang dibantu pemerintahan setempat dan di Back Up oleh personel Polsek Sukmajaya berhasil mengamankan Tika Wulandari di rumahnya.

Selanjutnya , Tika Wulandari  langsung dibawa Ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved