WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara
Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci
Selain di lokasi tambang, petugas juga mendatangi mess yang diduga dihuni keenam WNA tersebut, namun kondisinya sudah terkunci.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kejari Lubuklinggau melakukan sidak lokasi 6 Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan di eks lokasi tambang PT Dwinan Nusa Indah (DNS) yang terletak di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) beberapa waktu lalu.
Selain di lokasi tambang, petugas juga mendatangi mess yang diduga dihuni keenam WNA tersebut, namun kondisinya sudah terkunci.
Sebelumnya, 6 WNA tersebut ditemukan bersamaan dengan puluhan pasir esk tambang oleh Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPH) XIV Rawas yang berpatroli di kawasan hutan eks tambang.
Akibat temuan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui Tim Inteligen mendatangi Mess yang diduga dijadikan tempat tinggal 6 WNA asal China itu melakukan aktivitas ilegal di lokasi tambang emas.
Mereka menemukan bekas galian tambang emas milik PT DNS itu sudah tidak operasi lagi, Selasa (03/06/2025).
Sidak dipimpin langsung oleh Kasi Intel, Armein Ramdhani di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya,Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sampai di lokasi,Kasi Inteligen Kejari Lubuklinggau bersama tim tidak menemukan lagi aktivitas WNA China serta Mess yang diduga tempat tinggalnya terkunci rapat.
Baca juga: 6 WNA Ditemukan Polisi Kehutanan di Muratara, Lagi Kumpulkan Pasir di Eks Lokasi Tambang
Armein Ramdhani menyampaikan bahwa pihaknya selain mendatangi mess yang diduga tempat tinggal 6 orang WNA asal China, pihaknya juga memantau areal galian yang belum juga dilakukan reklamasi oleh pihak PT DNS.
"Selain mendatangi mess tempat tinggal 6 orang WNA, kita juga memantau Lokasi galian yang dibiarkan begitu saja," ungkapnya pada wartawan, kata Armein pada wartawan, Rabu (3/6/2025)
Armein sangat menyangkan lokasi tambang eks DNS dibiarkan begitu saja tanpa adanya penjagaan atau dilakukan reklamasi oleh perusahaan penambang.
"Kita sangat menyayangkan Tanpa ada penjagaan maupun upaya penutupan atau reklamasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Enam Warga Negara Asing (WNA) ditemukan di eks lokasi tambang PT Dwinan Nusa Indah (DNS) yang terletak di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Mereka ditemukan bersamaan dengan puluhan pasir esk tambang oleh Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPH) XIV Rawas saat melakukan patroli di kawasan hutan eks tambang.
Patroli ini menyusul setelah mendapat laporan adanya temuan ratusan karung yang berisikan pasir di lokasi eks tambang tersebut.
| Kekalahan Lawan Adhyaksa FC Jadi Pelajaran, Sumsel United Kini Bersiap Melawan Sriwijaya FC |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU, Ada Wakil Ketua DPRD |
|
|---|
| Alasan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tidak Terbukti TPPU |
|
|---|
| Petani Bukit Napuh OKU Timur Resah, Padi Diserang Hama, Modal Membengkak, Berpotensi Gagal Panen |
|
|---|
| Tawa Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis Kasus TPPU, Tampil Bak Model, Mengantuk Dengar Hakim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.