Berita Pagar Alam

Simpan Ganja 1 Kg di Plafon Kontrakan, Pria di Pagar Alam Panik Ternyata Pintunya Diketuk Polisi

Pengedar narkoba yang kedapatan menyimpan ganja sebanyak 1 kilogram di sebuah rumah kontrakan di Lesung Batu, Pagar Alam, Sumsel.

Dokumentasi Polres Pagar Alam
DITANGKAP POLISI -- FI (34) dibawa ke Polres Pagar Alam. Sebelumnya, FI ditangkap karena terungkap menyimpan lebih dari 1 Kilogram ganji di plafon kontrakannya. 

Ringkasan Berita:
  • FI pria di Pagar Alam yang menyimpan 1 Kilogram ganja di plafon kontrakannya ditangkap polisi
  • Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas di kontrakan FI
  • FI terancam dijerat pasal berat karena barang bukti narkoba melebihi 1 Kilogram

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil menangkap pengedar narkoba yang kedapatan menyimpan ganja sebanyak 1 kilogram di sebuah rumah kontrakan di Lesung Batu Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, Sumsel. 

Pelaku yaitu FI (34) warga yang mengontrak di Jalan Lesung Batu Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.

Penangkapan tersangka ini bermula dari kecurigaan warga sekitar yang curiga kontrakan pelaku sering didatangi orang asing.

AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi SH mengatakan, bahwa operasi ini justru dimulai dari laporan warga yang merasa ada aktivitas tidak biasa di rumah tersebut.

"Warga melapor karena sering melihat orang berbeda-beda datang dan pergi. Dari situlah penyelidikan dimulai," ujarnya.

Mendapat laporan tersebut anggota langsung mendatangi kontrakan tersangka.

Saat anggota mengetuk pintu, tersangka langsung membuka pintu dengan ekspresi terkejut. 

"Tersangka sempat terkejut saat melihat petugas kita, namun akhirnya mengakui bahwa menyimpan ganja di dalam rumah tepatnya di dalam karung putih di plafon rumah," katanya.

"Saat dibuka karung tersebut berisi daun ganja kering seberat 1.020 gram. Pelaku mengaku barang itu miliknya," tambah Doris.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sebuah handphone OPPO A38 yang diduga menjadi sarana komunikasi pelaku.

Dari hasil tes urine, FI juga dinyatakan positif THC dan metamfetamin, memperkuat dugaan bahwa ia terlibat aktif dalam aktivitas narkotika.

Kasi Humas Polres Pagar Alam, IPTU Mansyur SH mengatakan, bahwa pelaku kini ditetapkan sebagai pengedar dan langsung diamankan untuk proses penyidikan.

"Kasus ini kami tangani dengan serius. Pelaku dijerat pasal berat karena jumlah barang bukti melebihi satu kilogram," jelasnya.

Bagi warga sekitar, penangkapan ini menjadi penegasan bahwa kewaspadaan lingkungan sangat penting.

Laporan kecil yang awalnya dianggap sepele ternyata berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja cukup besar.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved