IDUL ADHA
Hukum Boleh dan tidak Boleh Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban, Penjelasan Ulama
Ada dua penjelasan yang sebaiknya disimak, terkait boleh atau tidak bolehnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya menurut ulama.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
KURBAN WAJIB --- Hukumnya tidak boleh orang yang berkurban wajib yaitu kurban nazar memakan daging kurbannya
Penjelasan kedua, terdapat hukum tidak boleh memakan daging kurban oleh orang yang berkurban, bila kurban tersebut berupa kurban wajib atau kurban nazar.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id) menyebutkan bahwa orang yang berkurban dengan niat kurban nadzar maka orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurban tersebut.
Kurban nadzar adalah kurban yang diwajibkan kepada seseorang karena bernadzar atau berjanji kepada Allah.
Misalnya, seseorang bernadzar bila lulus CPNS akan berkurban. Atau bila proyeknya berhasil akan berkurban. Maka ketika dia merealisasikan kurban nazarnya, orang tersebut tidak boleh memakan daging kurbannya, tapi dibagikan kepada yang berhak.
Dikutip dari laman kemenag.go.id, Menurut ulama Syafiiyah, memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya haram, tidak boleh.
Seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain, dan orang yang bernazar kurban dan kelurganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:
Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut.
Begitu juga menurut ulama Hanafiyah, orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya. Semua daging kurbannya harus disedekahkan kepada orang lain.
Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya. Dia boleh membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunnah, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Doa Menerima Pembagian Daging Kurban Allahumma Barik Lahum Fima Razaqtahum, Tulisan Arab dan Arti
Baca juga: Kisah Singkat Nabi Ibrahim dan Putranya Nabi Ismail, Awal Mula Perintah Kurban, Taat dan Ikhlas
Baca juga: Arti Luhumuha Wala Dimauha Wala Kiyyanaluhut Taqwa, Surah Al Hajj Ayat 37, Tujuan Kurban Ketakwaan
Baca juga: Arti Zikir Laa Mabuda Bihaqqin Illallah Laa Maujuda Bihaqqin Illallah Laa Maqshuda Bihaqqin Illallah
hukum Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Berkur
bolehkah Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Ber
hukum boleh dan tidak boleh Memakan Daging Kurban
kurban sunnah adalah
kurban wajib adalah
kurban nazar hukumnya
Tribunnews.com
tidak boleh bagi orang yang berkurban memakan dagi
Resep Daging Kurban Tidak Pedas, Soto Daging Sapi Ala Chef Renatta Moeloek, Anak Bisa Ikut Makan |
![]() |
---|
5 Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan, Pakai Air Lemon Hingga Pasta Gigi |
![]() |
---|
Resep Masak Daging Kurban Sederhana, Daging Masak 3 Saos Ala Chef Rudy Choirudin, Dijamin Empuk |
![]() |
---|
10 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tidak Bau, Daging Tetap Segar, Hindari Bekukan Ulang |
![]() |
---|
Cara Bikin Sate Daging Kurban yang Empuk, Ini Tipsnya, Lengkap 5 Resep Sate Bakar Hingga Goreng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.