IDUL ADHA

Hukum Boleh dan tidak Boleh Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban, Penjelasan Ulama

Ada dua penjelasan yang sebaiknya disimak, terkait boleh atau tidak bolehnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya menurut ulama.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM
MENYANTAP DAGING KURBAN-- Ilustrasi daging kurban, berikut penjelasan tentang hukum boleh atau tidak boleh orang yang berkurban menyantip daging kurbannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri? Berapa bagian yang boleh dimakan? 

Ibadah kurban menjadi ibadah yang disunnahkan saat Idul Adha atau 3 hari setelahnya atau di hari Tasyrik.

Orang yang mau melaksanakan ibadah kurban sebagai niat ikhlas mendekatkan diri kepada Allah, dijanjikan pahala berlipat ganda. 

Ada dua penjelasan yang sebaiknya disimak, terkait boleh atau tidak bolehnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya. Berikut penjelasan ulama.

KURBAN SUNNAH -- Hukumnya  boleh orang yang berkurban memakan daging kurban yang dikurbankan

Penjelasan pertama, Menurut syariat Islam, orang yang berkurban diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging kurbannya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 36,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan kepada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan kepada orang yang meminta-minta." (QS Al-Hajj: 36)

Berdasarkan ayat tersebut, para ulama memaknai perintah untuk makan tersebut sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Artinya, diperbolehkan bagi shohibul kurban untuk menikmati sebagian kecil dari daging kurban sebagai bentuk keberkahan (tabarruk). 


Namun, para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal daging yang boleh diambil oleh orang yang berkurban. Sebagian ulama berpendapat, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal setengah, sedangkan sebagian ulama lain berpendapat sepertiga. Namun yang lebih utama adalah mengambil sewajarnya dan sekadarnya saja, karena pada hakikatnya orang yang berkurban itu sudah menyerahkan hewan kurbannya untuk Allah SWT. 

Bahkan disarankan hanya satu atau dua suapan, dan tidak lebih dari tiga suapan.

Dalam kitab Fath al-Mu’in disebutkan,

ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث

"Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kecuali satu suapan untuk keberkahan, sebaiknya dari hati, dan tidak lebih dari tiga suapan."

Dengan demikian, selama shohibul kurban sudah menyedekahkan sebagian daging kurbannya kepada fakir miskin, maka tidak mengapa jika ia memakan sebagian kecil darinya. Bahkan dalam mazhab Syafi’i, sebagian ulama berpendapat bahwa sah-sah saja bagi orang yang berkurban untuk memakan seluruh daging kurban, selama sudah memberikan bagian sekecil apapun kepada orang lain.


KURBAN WAJIB --- Hukumnya tidak boleh orang yang berkurban wajib yaitu kurban nazar memakan daging kurbannya

Penjelasan kedua, terdapat hukum tidak boleh memakan daging kurban oleh orang yang berkurban, bila kurban  tersebut berupa kurban wajib atau kurban nazar. 

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id) menyebutkan bahwa orang yang berkurban dengan niat kurban nadzar maka orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurban tersebut. 

Kurban nadzar adalah kurban yang diwajibkan kepada seseorang karena bernadzar atau berjanji kepada Allah. 

Misalnya, seseorang bernadzar bila lulus CPNS akan berkurban. Atau bila proyeknya berhasil akan berkurban. Maka ketika dia merealisasikan kurban nazarnya, orang tersebut tidak boleh memakan daging kurbannya, tapi dibagikan kepada yang berhak. 

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Menurut ulama Syafiiyah, memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya haram, tidak boleh.

Seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain, dan orang yang bernazar kurban dan kelurganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.
 
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:
 
Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut.
 
Begitu juga menurut ulama Hanafiyah, orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya. Semua daging kurbannya harus disedekahkan kepada orang lain.
 
Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya. Dia boleh membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunnah, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Doa Menerima Pembagian Daging Kurban Allahumma Barik Lahum Fima Razaqtahum, Tulisan Arab dan Arti

Baca juga: Kisah Singkat Nabi Ibrahim dan Putranya Nabi Ismail, Awal Mula Perintah Kurban, Taat dan Ikhlas

Baca juga: Arti Luhumuha Wala Dimauha Wala Kiyyanaluhut Taqwa, Surah Al Hajj Ayat 37, Tujuan Kurban Ketakwaan

Baca juga: Arti Zikir Laa Mabuda Bihaqqin Illallah Laa Maujuda Bihaqqin Illallah Laa Maqshuda Bihaqqin Illallah

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved