IDUL ADHA
Hukum Boleh dan tidak Boleh Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban, Penjelasan Ulama
Ada dua penjelasan yang sebaiknya disimak, terkait boleh atau tidak bolehnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya menurut ulama.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri? Berapa bagian yang boleh dimakan?
Ibadah kurban menjadi ibadah yang disunnahkan saat Idul Adha atau 3 hari setelahnya atau di hari Tasyrik.
Orang yang mau melaksanakan ibadah kurban sebagai niat ikhlas mendekatkan diri kepada Allah, dijanjikan pahala berlipat ganda.
Ada dua penjelasan yang sebaiknya disimak, terkait boleh atau tidak bolehnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya. Berikut penjelasan ulama.
KURBAN SUNNAH -- Hukumnya boleh orang yang berkurban memakan daging kurban yang dikurbankan
Penjelasan pertama, Menurut syariat Islam, orang yang berkurban diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging kurbannya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 36,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan kepada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan kepada orang yang meminta-minta." (QS Al-Hajj: 36)
Berdasarkan ayat tersebut, para ulama memaknai perintah untuk makan tersebut sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Artinya, diperbolehkan bagi shohibul kurban untuk menikmati sebagian kecil dari daging kurban sebagai bentuk keberkahan (tabarruk).
Namun, para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal daging yang boleh diambil oleh orang yang berkurban. Sebagian ulama berpendapat, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal setengah, sedangkan sebagian ulama lain berpendapat sepertiga. Namun yang lebih utama adalah mengambil sewajarnya dan sekadarnya saja, karena pada hakikatnya orang yang berkurban itu sudah menyerahkan hewan kurbannya untuk Allah SWT.
Bahkan disarankan hanya satu atau dua suapan, dan tidak lebih dari tiga suapan.
Dalam kitab Fath al-Mu’in disebutkan,
ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث
"Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kecuali satu suapan untuk keberkahan, sebaiknya dari hati, dan tidak lebih dari tiga suapan."
Dengan demikian, selama shohibul kurban sudah menyedekahkan sebagian daging kurbannya kepada fakir miskin, maka tidak mengapa jika ia memakan sebagian kecil darinya. Bahkan dalam mazhab Syafi’i, sebagian ulama berpendapat bahwa sah-sah saja bagi orang yang berkurban untuk memakan seluruh daging kurban, selama sudah memberikan bagian sekecil apapun kepada orang lain.
hukum Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Berkur
bolehkah Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Ber
hukum boleh dan tidak boleh Memakan Daging Kurban
kurban sunnah adalah
kurban wajib adalah
kurban nazar hukumnya
Tribunnews.com
tidak boleh bagi orang yang berkurban memakan dagi
Resep Daging Kurban Tidak Pedas, Soto Daging Sapi Ala Chef Renatta Moeloek, Anak Bisa Ikut Makan |
![]() |
---|
5 Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan, Pakai Air Lemon Hingga Pasta Gigi |
![]() |
---|
Resep Masak Daging Kurban Sederhana, Daging Masak 3 Saos Ala Chef Rudy Choirudin, Dijamin Empuk |
![]() |
---|
10 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tidak Bau, Daging Tetap Segar, Hindari Bekukan Ulang |
![]() |
---|
Cara Bikin Sate Daging Kurban yang Empuk, Ini Tipsnya, Lengkap 5 Resep Sate Bakar Hingga Goreng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.