IDUL ADHA

Hukum Boleh dan tidak Boleh Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban, Penjelasan Ulama

Ada dua penjelasan yang sebaiknya disimak, terkait boleh atau tidak bolehnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya menurut ulama.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM
MENYANTAP DAGING KURBAN-- Ilustrasi daging kurban, berikut penjelasan tentang hukum boleh atau tidak boleh orang yang berkurban menyantip daging kurbannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri? Berapa bagian yang boleh dimakan? 

Ibadah kurban menjadi ibadah yang disunnahkan saat Idul Adha atau 3 hari setelahnya atau di hari Tasyrik.

Orang yang mau melaksanakan ibadah kurban sebagai niat ikhlas mendekatkan diri kepada Allah, dijanjikan pahala berlipat ganda. 

Ada dua penjelasan yang sebaiknya disimak, terkait boleh atau tidak bolehnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya. Berikut penjelasan ulama.

KURBAN SUNNAH -- Hukumnya  boleh orang yang berkurban memakan daging kurban yang dikurbankan

Penjelasan pertama, Menurut syariat Islam, orang yang berkurban diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging kurbannya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 36,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan kepada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan kepada orang yang meminta-minta." (QS Al-Hajj: 36)

Berdasarkan ayat tersebut, para ulama memaknai perintah untuk makan tersebut sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Artinya, diperbolehkan bagi shohibul kurban untuk menikmati sebagian kecil dari daging kurban sebagai bentuk keberkahan (tabarruk). 


Namun, para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal daging yang boleh diambil oleh orang yang berkurban. Sebagian ulama berpendapat, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal setengah, sedangkan sebagian ulama lain berpendapat sepertiga. Namun yang lebih utama adalah mengambil sewajarnya dan sekadarnya saja, karena pada hakikatnya orang yang berkurban itu sudah menyerahkan hewan kurbannya untuk Allah SWT. 

Bahkan disarankan hanya satu atau dua suapan, dan tidak lebih dari tiga suapan.

Dalam kitab Fath al-Mu’in disebutkan,

ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث

"Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kecuali satu suapan untuk keberkahan, sebaiknya dari hati, dan tidak lebih dari tiga suapan."

Dengan demikian, selama shohibul kurban sudah menyedekahkan sebagian daging kurbannya kepada fakir miskin, maka tidak mengapa jika ia memakan sebagian kecil darinya. Bahkan dalam mazhab Syafi’i, sebagian ulama berpendapat bahwa sah-sah saja bagi orang yang berkurban untuk memakan seluruh daging kurban, selama sudah memberikan bagian sekecil apapun kepada orang lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved