Berita Pali

Mahasiswa Terlibat Pencurian Buah Sawit Milk Perusahaan di Pali, Kepergok saat Angkut Barang Curian

Dua pelaku yang diringkus berinisial JM (22), seorang mahasiswa asal Desa Simpang Tais, dan MH (31), petani asal Desa Tanjung Menang

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
PENCURI SAWIT-- JM (22) dan MH (31) dua pelaku pencuri sawit milik perusahaan ditangkap polisi saat mengangkut buah sawit curian di kawasan kebun sawit milik perusahaan Blok 25, Divisi IV, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Jumat (23/5/2025) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Dua orang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng ditangkap Polres Pali.

Pelaku yang diringkus berinisial JM (22), seorang mahasiswa asal Desa Simpang Tais, dan MH (31), petani asal Desa Tanjung Menang, Kabupaten Muara Enim.

Mereka tertangkap tangan saat mengangkut buah sawit curian di kawasan kebun sawit milik perusahaan Blok 25, Divisi IV, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Jumat (23/5/2025) sore.

Kapolsek Talang Ubi,Kompol Robi Sugara, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan patroli rutin yang dilakukan tim gabungan dari Polsek, Brimob, dan personel keamanan perusahaan.

"Begitu informasi kami terima, Tim Elang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Setelah identitas keduanya dikantongi, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi saat mereka sedang beraksi," jelas Kompol Robi, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Buron 2 Tahun, Pencuri Sawit Perusahaan di OKU Timur Susul Temannya ke Penjara, Ditangkap di Sawah

Kendati sempat mencoba melarikan diri ke arah hutan, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas.

Sementara satu pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi tersebut, berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

"Dua pelaku berhasil kita amankan, satu pelaku berhasil lolos saat dipergoki petugas, kita masih melakukan pengejaran untuk pelaku yang kabur ini," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam aksi pencurian tersebut, menyebabkan pihak perusahaan mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,8 juta.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 31 tandan buah kelapa sawit dan satu alat panen jenis egrek.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami akan mengusut kasus pencurian ini hingga tuntas.Tidak  akan ada toleransi bagi siapapun yang mencoba merugikan perusahaan dan masyarakat dengan cara-cara melanggar hukum,"tegas Kompol Robi. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved