Berita OKU Timur

Buron 2 Tahun, Pencuri Sawit Perusahaan di OKU Timur Susul Temannya ke Penjara, Ditangkap di Sawah

Samsuri (38) yang sudah 2 tahun lebih buron atas kasus pencurian sawit perusahaan akhirnya ditangkap, Sabtu, 12 April 2025 pukul 13.30 WIB.

Dokumentasi Polsek Martapura
DITANGKAP POLISI -- Samsuri (38) pencuri sawit milik perusahaan PT Wana Karya Kahuripan (WMK) ditangkap anggota Polsek Martapura OKU Timur, Sabtu, 12 April 2025. Samsuri sebelumnya buron selama 2 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Samsuri (38), warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel yang sudah 2 tahun lebih buron atas kasus pencurian sawit perusahaan akhirnya ditangkap. 

Anggota Polsek Martapura yang berhasil melacak keberadaan Samsuri menangkapnya saat sedang berada di sawah belakang rumah mertuanya di Desa Negeri Ratu Baru, Sabtu, 12 April 2025 pukul 13.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan pihak PT Wana Karya Kahuripan (WMK) terkait aksi pencurian buah sawit yang terjadi di lahan perusahaan, tepatnya di Afdeling I Blok H21, Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.

Kejadian tersebut diketahui pada Jumat, 9 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, saat petugas keamanan perusahaan yang tengah melakukan patroli rutin memergoki dua orang pelaku tengah memanen secara ilegal buah sawit milik perusahaan.

Dari keterangan saksi yang merupakan Satpam PT WMK, yakni Herman Teguh (48) dan Yenudin (39), malam itu mereka mendapati dua pelaku sedang memanen sawit tanpa izin.

Salah satu pelaku yang berhasil diidentifikasi adalah Sugiatno, yang belakangan diketahui telah lebih dulu diamankan dan kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Martapura.

Petugas keamanan yang melakukan pengejaran saat itu tidak berhasil menangkap para pelaku di tempat kejadian.

Namun mendapati tumpukan buah sawit hasil curian sebanyak 34 janjang di kediaman tersangka Samsuri (38), warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura.

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 3.060.000.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Martapura kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada Sabtu, 12 April 2025 pukul 13.30 WIB.

Di mana tim opsnal yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Solehuddin, SE bersama Panit 2 Reskrim Iptu Baidowi, SH berhasil meringkus Samsuri di sebuah sawah di belakang rumah mertuanya di Desa Negeri Ratu Baru.

Kapolsek Martapura, Kompol Adi Sapril HS, SH MH dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa saat diinterogasi, tersangka Samsuri (38) mengakui perbuatannya telah mencuri buah sawit milik PT WMK bersama rekannya, Sugiatno.

“Pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa satu buah besi egrek. Sementara 34 janjang buah sawit hasil curian sebelumnya telah disita dalam berkas perkara lain,” ujar Kapolsek, Senin (14/04/2025).

Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Polsek Martapura antara lain menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved