Berita Nasional

Viral Usia Pensiun ASN Diusulkan Maksimal Jadi 70 Tahun, Ini Reaksi Menpan RB dan DPR RI

Batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diusulkan menjadi usia 70 tahun.Hal tersebut diutarakan ketua umum Koprs Pegawai Republik Indonesia (

|
Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
ILUSTRASI ASN : Kopri usulakan pensiunan ASN menjadi usia 70 Tahun 

 “Penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh,” kata Rini, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2025).

 “Seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” lanjut dia.

Ia mengatakan, ide memperpanjang usia pensiun kerap muncul, tetapi implementasinya tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah satu risiko yang dikhawatirkan adalah terganggunya sistem karier ASN yang sudah berjalan dan terbatasnya ruang regenerasi dalam birokrasi.

 “Usulan perpanjangan BUP bisa mengganggu sistem karier yang sudah ada dan berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” ujar dia.

Menurut Rini, sistem rekrutmen ASN saat ini telah berjalan dengan baik, dan penting bagi birokrasi untuk terus memberi ruang kepada generasi muda agar bisa masuk ke dalam sistem pemerintahan. 

“Regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru,” ujar dia. Menurut dia, regenerasi menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang tengah dijalankan.

Dia juga menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada koordinasi resmi antara Korpri dan Kementerian PANRB terkait usulan tersebut. 

 “Oleh karena itu, usulan ini perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan,” ujar dia. “Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan kami, karena itu usulan ini masih perlu dibahas lebih lanjut,” tegas dia.

Kata DPR RI

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk fokus terhadap peningkatan pelayanan ke masyarakat. 

Hal tersebut diingatkannya dalam menanggapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk memperpanjang usia pensiun ASN. Salah satunya untuk Jabatan Fungsional Utama yang diusulkan batas usia pensiunnya menjadi 70 tahun.

 "Itu bisa jadi usulan yang baik. Tetapi menurut hemat saya sih yang paling penting adalah sekarang kan sudah bagus, tinggal bagaimana meningkatkan pelayanan publik," ujar Bahtra saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (23/5/2025).

"Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik, karena kan pada akhirnya kan nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat," sambungnya.

Menurutnya, usulan perpanjangan usia pensiun ASN haruslah dikaji terlebih dahulu. Ia tak ingin bertambahnya usia pensiun ASN justru akan menghambat regenerasi dan menutup peluang anak muda menjadi bagian dari pemerintahan.

"Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," ujar Bahtra.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved