Berita Nasional
Viral Usia Pensiun ASN Diusulkan Maksimal Jadi 70 Tahun, Ini Reaksi Menpan RB dan DPR RI
Batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diusulkan menjadi usia 70 tahun.Hal tersebut diutarakan ketua umum Koprs Pegawai Republik Indonesia (
TRIBUNSUMSEL.COM -- Batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diusulkan menjadi usia 70 tahun.
Hal tersebut diutarakan ketua umum Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh melansir dari Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Adapun untuk usia 70 tahun ditujukan pada ASN dengan jabatan Fungsional Utama.
Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun.
Kemudian, eselon III dan IV menjadi 60 tahun.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan.
Ia menjelaskan, perpanjangan batas usia pensiun bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ujar Zudan.
Usia Pensiun dalam UU ASN Usia pensiun ASN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tetapnya dalam Pasal 55 UU ASN.
Dalam Pasal 55, jabatan pegawai ASN terbagi dua, yakni jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Untuk jabatan manajerial yang diatur dalam Pasal 55a, usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun.
Sedangkan untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas adalah 58 tahun. Kemudian untuk jabatan nonmanajerial diatur dalam Pasal 55b UU ASN, di mana usia pensiun untuk pejabat pelaksana adalah 58 tahun.
Reaksi Kemenpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menanggapi usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional untuk memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Rini, usulan tersebut belum dapat diakomodasi tanpa kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.