Berita Nasional
Viral Usia Pensiun ASN Diusulkan Maksimal Jadi 70 Tahun, Ini Reaksi Menpan RB dan DPR RI
Batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diusulkan menjadi usia 70 tahun.Hal tersebut diutarakan ketua umum Koprs Pegawai Republik Indonesia (
TRIBUNSUMSEL.COM -- Batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diusulkan menjadi usia 70 tahun.
Hal tersebut diutarakan ketua umum Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh melansir dari Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Adapun untuk usia 70 tahun ditujukan pada ASN dengan jabatan Fungsional Utama.
Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun.
Kemudian, eselon III dan IV menjadi 60 tahun.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan.
Ia menjelaskan, perpanjangan batas usia pensiun bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ujar Zudan.
Usia Pensiun dalam UU ASN Usia pensiun ASN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tetapnya dalam Pasal 55 UU ASN.
Dalam Pasal 55, jabatan pegawai ASN terbagi dua, yakni jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Untuk jabatan manajerial yang diatur dalam Pasal 55a, usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun.
Sedangkan untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas adalah 58 tahun. Kemudian untuk jabatan nonmanajerial diatur dalam Pasal 55b UU ASN, di mana usia pensiun untuk pejabat pelaksana adalah 58 tahun.
Reaksi Kemenpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menanggapi usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional untuk memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Rini, usulan tersebut belum dapat diakomodasi tanpa kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.