Berita Pali

Remaja 14 Tahun Terlibat Pencurian 2 Ton Buah Sawit di PALI, Ditangkap Bersama 2 Pelaku Lainnya

Aksi kejahatan pencurian buah sawit itu dilakukan para pelaku pada tengah malam, Sabtu (5/4/2025) lalu, sekitar pukul 01.00 Wib.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
DIAMANKAN - Para Pelaku Saat Diamankan Polisi, Selasa (20/5/2025). Remaja 14 Tahun Terlibat Pencurian 2 Ton Buah Sawit di PALI, Ditangkap Bersama 2 Pelaku Lainnya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Tiga dari lima kawanan pelaku pencurian buah sawit alias ninja sawit, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Salah satu pelaku yang diringkus bahkan masih anak dibawah umur berusia remaja 14 tahun.

Ketiga pelaku yang diringkus berinisial AS (14), R (37) dan RN (29) dimana ketiganya diketahui merupakan warga Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Mereka diringkus saat berada di kediamannya masing-masing karena terlibat dalam kasus pencurian buah sawit di kebun sawit milik seorang warga berinisial K (56) yang berada di Sungai Limpah Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

Aksi kejahatan pencurian buah sawit itu dilakukan para pelaku pada tengah malam, Sabtu (5/4/2025) lalu, sekitar pukul 01.00 Wib.

Sebanyak 2 ton buah sawit yang berhasil dicuri para pelaku dari kebun milik korban, sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp 5,8 juta, dan melaporkan kasus ini ke Polres PALI.

"Menindak lanjuti laporan korban, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian ini dengan meringkus tiga orang pelaku berinisial AS, R dan RN. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata AKP Nasron Juanidi, Kasat Reskrim Polres PALI, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Pencuri 1,1 Ton Sawit Perusahaan di Musi Rawas Ditangkap Petugas Keamanan, Diserahkan ke Polisi

Baca juga: Kepergok Curi 795 Kg Sawit Perusahaan, Pria di Musi Rawas Diserahkan ke Polisi, 2 Rekannya Kabur

Nasron mengatakan, para pelaku kasus pencurian buah sawit ini berhasil terungkap, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari seorang saksi berinisial S (39).

Dimana S mengetahui aksi pencurian tersebut dari seorang warga berinisial M yang juga terlibat sebagai tukang angkut buah sawit hasil curian tersebut.

"Kepada saksi S, M ini menceritakan kalau dia di upah Rp 200 ribu, untuk mengangkut buah sawit, yang diperintahkan oleh seorang pelaku berinisial C alias Can yang saat ini masih kita lakukan pencarian," ungkapnya.

Sementara untuk ketiga pelaku yang diringkus, dalam interogasi awal yang dilakukan pihaknya, ketiganya telah mengakui perbuatan mereka telah melakukan pencurian buah sawit di kebun warga tersebut.

Mereka juga mengakui bahwa selain mereka bertiga ada dua pelaku lainya dalam kasus pencurian buah sawit, yang saat ini kedua pelaku lainya itu sedang diburu Polisi.

Dalam penangkapan ini, Polisi juga menyita satu alat dodos sawit sebagai barang bukti.

"Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan dan kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk menangkap para pelaku lainnya," jelasnya.  

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved