Pembunuhan di Muratara
Pembunuh Honorer PUPR Muratara Minta Tak Diproses Hukum Karena Gangguan Jiwa, JPU Minta Buktikan
Sidang lanjutan kasus Burhanudin Nani (45) terdakwa pembunuh honorer PUPR Muratara Auton Wazik kembali digelar, Selasa (25/11/2025).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus pembunuhan honorer PUPR Muratara dengan terdakwa Burhanudin Nani memasuki agenda jawaban JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
- JPU menolak eksepsi dan menegaskan dakwaan telah sah serta memenuhi syarat formil dan materil, sehingga pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.
- Sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 8 Desember 2025 untuk mendengar putusan majelis hakim atas eksepsi pengacara terdakwa.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sidang lanjutan kasus Burhanudin Nani (45) terdakwa pembunuh honorer PUPR Muratara Auton Wazik kembali digelar, Selasa (25/11/2025).
Persidangan kali ini digelar dengan agenda jawaban dari JPU Kejari Lubuklinggau atas eksepsi pengacara terdakwa yang sebelumnya dipersidangkan, Selasa (17/9/2025) lalu.
Dalam persidangan kali ini JPU Kejari Lubuklinggau sebut isi materi dakwaan sudah sesuai.
Dalam perkara ini JPU Kejari Lubuklinggau menjerat terdakwa Burhanudin dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).
JPU Ayugi, SH menyampaikan bahwa atas eksepsi pengacara terdakwa ditolak dan dikesampingkan karena materinya sudah masuk ranah persidangan.
"Kita menolak dari eksepsi keberatan pengacara terdakwa dan menyatakan surat dakwaan sudah sah dengan melanjutkan pemeriksaan terdakwa sebagaimana yang dakwaan dibacakan JPU," ungkap Yugi pada wartawan.
Baca juga: Alasan Gangguan Jiwa, Pembunuh Honorer PUPR Muratara Minta Tak Diproses Hukum, Keluarga Korban Geram
Baca juga: PENGAKUAN Burhanudin Honorer PUPR Muratara Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas, Geram Soal Pembagian Uang
Menurutnya dakwaan memenuhi materil dan formil yang dakwaannya telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, begitu juga uraian kejadian perkara tersebut seperti kronologis kejadian.
"Akibat dari perbuatan terdakwa korban meninggal dunia," ujarnya.
Selain itu eksepsi dari pengacara terdakwa itu merupakan sudah termasuk dalam pokok perkara persidangan termasuk juga bila terdakwa mengalami gangguan kejiwaan itu masuk dalam pokok persidangan.
"Karena eksepsi itu sekedar kewenangan mengadili dan untuk pembuktiannya silakan saat persidangan," ungkapnya.
Menurutnya, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau telah berhak menyidangkan terdakwa.
Dengan kejadian pembunuhan berlangsung di Kabupaten Muratara dan kabupaten ini memang jadi wewenang PN Lubuk Linggau untuk mengadilinya.
"Sedangkan untuk pemeriksaan sebelumnya di Kepolisian dan di Kejaksaan yakni wewenang dari Praperadilan bukan masuk dari pokok esepsi," ujarnya.
Atas jawaban JPU tersebut untuk sidang selanjutkan akan dilanjutkan pada Senin 8 Desember 2025 dengan agenda putusan majelis hakim atas esepsi pengacara terdakwa.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Alasan Gangguan Jiwa, Pembunuh Honorer PUPR Muratara Minta Tak Diproses Hukum, Keluarga Korban Geram |
|
|---|
| PENGAKUAN Burhanudin Honorer PUPR Muratara Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas, Geram Soal Pembagian Uang |
|
|---|
| Detik-detik Honorer PUPR Muratara Tewas Ditikam di Kantor, Ditusuk dari Belakang, Pelaku Rekan Kerja |
|
|---|
| Penyebab Honorer PUPR Muratara Tewas Ditikam Rekannya di Kantor, Ternyata Ribut Soal Uang Keamanan |
|
|---|
| Duel 2 Honorer PUPR Muratara Berujung Maut, 1 Tewas Ditikam, 1 Lagi Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Burhanudin-Nani45-terdakwa-pembunuh-honorer-PUPR-Muratara.jpg)