Berita OKU Timur

Tak Ingin OKU Timur Jadi 'Kampung Janda' Usai Angka Perceraian Melonjak, Pemkab Diminta Bertindak

Junaidi Majid menyebut kondisi ini sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah, lembaga sosial, dan tokoh masyarakat.

Penulis: Choirul Rahman | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/CHOIRUL RAHMAN
SOROTI ANGKA PERCERAIAN -- Anggota DPRD OKU Timur dari Fraksi NasDem, Junaidi Majid, menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya angka perceraian di OKU Timur dalam dua tahun terakhir, Selasa (25/11/2025). Perlunya langkah serius pemerintah untuk menekan lonjakan kasus perceraian, mayoritas di antaranya merupakan cerai gugat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kekhawatiran mengenai meningkatnya angka perceraian di Kabupaten OKU Timur kembali mencuat setelah Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur dari Fraksi NasDem, Junaidi Majid, menyoroti tren kasus perceraian yang terus naik dalam dua tahun terakhir. 

Junaidi Majid menyebut kondisi ini sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah, lembaga sosial, dan tokoh masyarakat.

Junaidi memaparkan, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah perceraian pada 2023 mencapai 830 kasus, terdiri dari 625 cerai gugat dan 205 cerai talak.

Angka itu meningkat pada tahun 2024 menjadi 887 kasus, dengan rincian 698 cerai gugat dan 189 cerai talak. Dalam dua tahun saja, totalnya mencapai 1.717 kasus perceraian.

Dari jumlah itu, terlihat jelas dominasi cerai gugat, yaitu 1.323 kasus, menandakan bahwa mayoritas perceraian diajukan oleh pihak istri.

“Ini bukan hanya angka, tapi potret sosial yang harus kita perhatikan bersama,” ujar Junaidi, Selasa (25/11/2025).

Junaidi juga menilai ada ironi lain yang muncul.

Dimana upaya Pemkab OKU Timur melalui program isbat nikah terpadu sejak 2021–2025 telah menghasilkan 1.410 pasangan yang sah secara hukum.

Namun capaian ini justru dibayangi oleh angka perceraian yang lebih besar.

“Di satu sisi pemerintah membantu melegalkan pernikahan, tapi di sisi lain kasus perceraian malah meningkat. Ada yang salah dan ini harus dicari akar persoalannya,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Perceraian di Palembang Meningkat Setelah Idul Fitri 1445 H, Dalam Sepekan Ada 108 Pengajuan

Baca juga: Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di OKI dan Ogan Ilir, Angka Perceraian Tembus 1.740 Kasus

Lebih jauh, Junaidi mengaku mendapatkan laporan di lapangan bahwa ada perkara perceraian yang diputus hanya dalam satu kali sidang.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip dasar Undang-Undang Perkawinan, yang menetapkan bahwa perceraian hanya boleh dilakukan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi.

Ia menegaskan, secara hukum perceraian tidak boleh dilakukan secara instan. UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah mengatur bahwa perceraian harus diproses di pengadilan.

"Serta mediasi wajib dilakukan pada sidang pertama. Perceraian dinyatakan sah setelah putusan berkekuatan hukum tetap," paparnya.

Selain itu, alasan perceraian harus memenuhi ketentuan seperti perselisihan terus-menerus, kekerasan, penelantaran, atau pelanggaran taklik talak, bukan sekadar ketidakharmonisan sesaat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved