Berita Musi Rawas

Kepergok Curi 795 Kg Sawit Perusahaan, Pria di Musi Rawas Diserahkan ke Polisi, 2 Rekannya Kabur

Sedang panen buah sawit hasil curian milik PT Evan Lestari, komplotan maling sawit di Kebupaten Musi Rawas digerebek Petugas keamanan perusahaan.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Humas Polres Musi Rawas
PENCURI SAWIT -- A (29) pencuri sawit milik PT Evan Lestari diserahkan pertugas keamanan perusahaan ke Polres Musi Rawas, Minggu (18/5/2025). Sebanyak 53 janjang buah kelapa sawit seberat 795 kilogram diserahkan sebagai barang bukti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Sedang panen buah kelapa sawit hasil curian milik PT Evan Lestari, komplotan maling sawit di Kebupaten Musi Rawas digerebek oleh petugas keamanan perusahaan. 

Hasilnya, 1 pelaku dari komplotan tersebut berhasil diamankan yakni pria berinisial A (29) warga RT 06 Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit, Musi Rawas. 

Sedangkan 2 rekannya yakni J (40) dan JY (30) berhasil melarikan diri saat penangkapan, yang kini keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra membenarkan pengungkapan tersebut. 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekira pukul 16.53 Wib di Blok M4 Divisi 2 Inti PT Evan Lestari di Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit, Musi Rawas. 

"Dari aksi tersebut, 1 orang diamankan yakni berinisial A (29), sedangkan 2 rekannya yakni J (40) dan JY (30) berhasil kabur," kata Kasat, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Tampil di Kayuagung, Band Tipe-X Hibur Ribuan Penonton Hingga Duet dengan Bupati OKI Muchendi

Dikatakan Kasat, tersangka berhasil diamankan oleh pihak keamanan perusahaan, pada saat sedang mencuri dengan cara memanen buah kelapa sawit milik perusahaan. 

"Mereka diamankan oleh petugas keamanan saat sedang memanen buah kelapa sawit. Kemudian tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kasat.

Selain tersangka, Satreskrim Polres Musi Rawas juga menerima 53 janjang buah kelapa sawit seberat 795 kilogram, satu bilah parang, satu dodos, dan satu tandu dari karung serta kayu sebagai barang bukti.

"Akibat aksi pencurian ini PT Evans Lestari mengalami kerugian sebesar Rp2.803.965. Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus dan memburu dua pelaku lainnya," tegas Kasat. 

Lebih lanjut Kasat menegaskan, bahwa Polres Musi Rawas tetap berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved