Berita Musi Rawas

Pencuri 1,1 Ton Sawit Perusahaan di Musi Rawas Ditangkap Petugas Keamanan, Diserahkan ke Polisi

Tersangka yang diserahkan berinisial H, pria berusia 45 tahun warga Desa Muara Kati Lama Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Musi Rawas
PENCURI SAWIT -- Tersangka H pencurian buah kelapa sawit milik PT AKL saat diamankan di Mapolres Musi Rawas usai diserahkan oleh petugas keamanan, Sabtu, 17 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Satreskrim Polres Musi Rawas, kembali menerima serahan pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Agro Kati Lama (AKL) dari petugas keamanan perusahaan. 

Tersangka yang diserahkan berinisial H, pria berusia 45 tahun warga Desa Muara Kati Lama Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas dengan barang bukti 1.180 kilogram (1,1 ton) buah kelapa sawit. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra mengatakan, penyerahan tersangka sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2025/SPKT/RES.MURA/SUMSEL dan Surat Perintah Operasi Sikat Musi I Tahun 2025 Nomor: Sprin / 386 / IV / Ops.1.3 / 2025.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasat, Selasa (20/5/2025). 

Baca juga: Kepergok Curi 795 Kg Sawit Perusahaan, Pria di Musi Rawas Diserahkan ke Polisi, 2 Rekannya Kabur

Kasat menjelaskan, tersangka sendiri diamankan oleh petugas keamanan perusahaan pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib. 

Penangkapan tersangka, bermula saat dua petugas keamanan PT AKL yaitu Yensah dan Candra Dwiansyah, sedang melakukan patroli rutin di Blok 17E13 Desa Muara Kati Lama, Kecamatan TPK, Musi Rawas. 

Kemudian lanjut Kasat, saat sedang patroli, mereka mendapati tersangka tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal di blok tersebut.

"Petugas segera meminta bantuan rekan lainnya dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian," ungkap Kasat.

Setelah diamankan, petugas keamanan tersebut pun langsung menyerahkannya ke Satreskrim Polres Musi, beserta barang bukti berupa 91 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 1.180 kilogram (1,1 ton). 

"Selain itu, barang bukti yang diserahkan juga ada 41 pasang alat langsir bambu, 1 bilah parang dan 1 buah keranjang," jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.922.591.

Tersangka juga mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kasat. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved