Berita Musi Rawas
Pencuri 1,1 Ton Sawit Perusahaan di Musi Rawas Ditangkap Petugas Keamanan, Diserahkan ke Polisi
Tersangka yang diserahkan berinisial H, pria berusia 45 tahun warga Desa Muara Kati Lama Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Satreskrim Polres Musi Rawas, kembali menerima serahan pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Agro Kati Lama (AKL) dari petugas keamanan perusahaan.
Tersangka yang diserahkan berinisial H, pria berusia 45 tahun warga Desa Muara Kati Lama Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas dengan barang bukti 1.180 kilogram (1,1 ton) buah kelapa sawit.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra mengatakan, penyerahan tersangka sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2025/SPKT/RES.MURA/SUMSEL dan Surat Perintah Operasi Sikat Musi I Tahun 2025 Nomor: Sprin / 386 / IV / Ops.1.3 / 2025.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasat, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Kepergok Curi 795 Kg Sawit Perusahaan, Pria di Musi Rawas Diserahkan ke Polisi, 2 Rekannya Kabur
Kasat menjelaskan, tersangka sendiri diamankan oleh petugas keamanan perusahaan pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib.
Penangkapan tersangka, bermula saat dua petugas keamanan PT AKL yaitu Yensah dan Candra Dwiansyah, sedang melakukan patroli rutin di Blok 17E13 Desa Muara Kati Lama, Kecamatan TPK, Musi Rawas.
Kemudian lanjut Kasat, saat sedang patroli, mereka mendapati tersangka tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal di blok tersebut.
"Petugas segera meminta bantuan rekan lainnya dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian," ungkap Kasat.
Setelah diamankan, petugas keamanan tersebut pun langsung menyerahkannya ke Satreskrim Polres Musi, beserta barang bukti berupa 91 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 1.180 kilogram (1,1 ton).
"Selain itu, barang bukti yang diserahkan juga ada 41 pasang alat langsir bambu, 1 bilah parang dan 1 buah keranjang," jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.922.591.
Tersangka juga mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kasat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Bahagianya Romlah Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Polres Musi Rawas, Hasil Donasi Seluruh Personel |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Honorer Non Database di Musi Rawas Bakal Diajak Temui KemenPANRB |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Non Database Ngadu ke DPRD Musi Rawas |
![]() |
---|
Masa Jabatan Habis, 13 Kades di Musi Rawas Bakal Menjabat Lagi Hingga 2 Tahun Ke Depan |
![]() |
---|
2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.