Berita Prabumulih

4 Tahun Bolos Tapi Gaji Ngalir, Guru ASN di Prabumulih Dipecat, Kini Berpotensi Kembalikan Gaji

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris BKPSDM Prabumulih, H Hairudin kepada wartawan ketika diwawancarai, Kamis (15/5/2025).

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
DIPECAT - Kantor Walikota Prabumulih Beberapa Waktu yang Lalu. 4 Tahun Bolos Tapi Gaji Ngalir, Guru ASN di Prabumulih Dipecat Tak Hormat, Tak Dapat Hak Pensiun. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di kota Prabumulih dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Pemerintah kota Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris BKPSDM Prabumulih, H Hairudin kepada wartawan ketika diwawancarai, Kamis (15/5/2025).

"Kami sudah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pemecatan terhadap seorang guru SD atas nama Reni, kemarin SK sudah kami serahkan ke diknas," tegas Hairudin.

Hairudin mengatakan, guru tersebut diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena selama 4 tahun tidak masuk bekerja.

"Kita kurang tahu apa alasan ibu tersebut sampai tak masuk selama 4 tahun," katanya.

Lebih lanjut Hairudin mengaku hasil pihaknya sidak ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) awalnya ditemukan sebanyak 6 ASN yang bolos bekerja namun setelah ada laporan dari OPD bertambah satu lagi menjadi 7 orang.

"Dari 7 ASN itu alhamdulillah baru ini yang ada hasil dan diberikan sanksi, prosesnya sudah selesai. Kalau 6 itu masih menunggu dari inspektorat," tuturnya.

Untuk satu ASN yang dilakukan pemberhentian tersebut kata Hairudin, tidak akan mendapatkan hak pensiun dan pihaknya masih menunggu apakah gaji selama bekerja harus dikembalikan atau tidak.

"Jelasnya SK pemecatan sudah ditandatangani walikota diteruskan ke kita dan kementerian PAN RB serta BKN Regional VII, untuk apakah yang dipecat harus kembalikan uang kita masih menunggu balasan dari surat," lanjutnya.

Disinggung terkait enam ASN lainnya yang juga bolos kerja bahkan ada yang 10 tahun, Hairudin mengaku pihaknya hingga saat ini masih menunggu proses dari inspektorat.

"Terkait hal itu kami masih menunggu dari insoektorat," katanya.

Baca juga: Kabar Gembira Bagi ASN di Muba, TPP Dipastikan Segera Cair, Tinggal Tanda Tangan Bupati

Baca juga: Diikuti 300 Ribu Guru, Ini Manfaat Ikut PPG Guru Tertentu 2025, Guru Swasta Berpotensi Jadi ASN

Seperti diketahui, Inspektorat dan BKPSDM Pemkot Prabumulih beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh dinas untuk mengetahui kehadiran para pegawai apakah disipilin atau tidak.

Hal itu sesuai perintah Walikota Prabumulih H Arlan dan Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasril SKom MSi untuk menertibkan para pegawai yang tidak disiplin.

Dalam sidak tersebut ditemukan ada 6 pegawai bolos bekerja, lalu ada satu lagi laporan dari OPD yang tidak masuk kerja bahkan mencapai waktu 10 tahun sehingga total ada 7 pegawai yang bolos.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved