Berita Muba
Kabar Gembira Bagi ASN di Muba, TPP Dipastikan Segera Cair, Tinggal Tanda Tangan Bupati
Hal ini menyusul keluarnya surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 900.1.1/1961/Keuda tertanggal 14 Mei 2025.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk anggaran tahun 2025 dipastikan akan segera cair.
Hal ini menyusul keluarnya surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 900.1.1/1961/Keuda tertanggal 14 Mei 2025.
Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah tahapan, mulai dari usulan Pemerintah Kabupaten Muba pada awal tahun, sistem verifikasi melalui SIPD pada akhir April, hingga pertimbangan dari Kementerian Keuangan pada 30 April 2025.
Proses ini juga dilengkapi klarifikasi dari Pemkab Muba pada pertengahan Maret.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Dr H. Apriyadi MSi, menyampaikan bahwa saat ini surat persetujuan sudah berada di meja Bupati dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
“Penghitungan TPP ini meliputi kajian akademis dari tim UGM, berdasarkan kriteria objektif seperti beban kerja, prestasi kerja, dan lainnya. Data lengkapnya telah diunggah ke dalam sistem dengan total 100 lembar dokumen,” ujar Sekda, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Kabar Gembira Bagi ASN di Muba, Kemendagri Setujui TPP Bagi ASN, Pemkab Siapkan Aturan Baru
Baca juga: ASN dan PPPK di Banyuasin Bakal Terima THR dan TPP Pada 17 Maret 2025
Ia menambahkan, adanya perubahan naik dan turun dalam besaran TPP yang diterima ASN merupakan hasil dari perhitungan berdasarkan formula dan kriteria baru.
Hal ini sesuai arah pemerintah pusat agar TPP mencerminkan kinerja, efisiensi belanja, dan capaian reformasi birokrasi.
"Insya Allah sebentar lagi TPP akan cair. Mohon bersabar karena semua proses ini mengikuti aturan baru yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.
Sekda juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan penyaluran TPP disesuaikan dengan kebijakan Bupati Muba dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
“Seluruh proses dalam pemberian TPP kepada ASN Pemkab Muba dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,"tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Mayat di Pinggir Jalan Desa Telang Muba Hebohkan Warga, Diduga Korban Tabrak Lari |
![]() |
---|
Kaca Kabin Pecah Operator Alat Berat Tewas Tenggelam Saat Bongkar Muat Batubara di Sungai Dawas Muba |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem di Muba Sebabkan 2 Jembatan Terdampak Longsor, Akses Kendaraan Terganggu |
![]() |
---|
Tangis Haru Said Abdullah, 15 Tahun Jadi Marbot Masjid di Muba Kini Diberi Hadiah Berangkat Umroh |
![]() |
---|
Dibuka Gratis, Disnakertrans Muba Hadirkan Program Pelatihan Bahasa Jepang, Syarat dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.