Berita Pali

Bobol Bengkel, Pria di PALI Curi Puluhan Potong Plat Besi, Kabel Las hingga Tangga

Menurutnya, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui korban pada Sabtu (27/9/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
TERSANGKA PENCURIAN -- Tersangka pencurian WI (26) saat diamankan di Mapolsek Tanah Abang bersama barang bukti hasil curian, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI– Seorang pria berinisial WI (26) diciduk polisi setelah membobol bengkel milik warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kecamatan Tanah Abang adalah sebuah kecamatan yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan,

Merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Talang Ubi, Dan Memiliki Aset Peninggalan Sejarah Yaitu Candi Bumiayu Yang Terletak Di Pesisir Aliran Sungai Lematang Desa Bumiayu Tanah Abang. 

Dari aksinya, pelaku berhasil menggondol berbagai peralatan dan material besi dengan nilai kerugian mencapai Rp 8 juta.

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. 

Menurutnya, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui korban pada Sabtu (27/9/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

“Korban atas nama Arman Sahri mendapatkan informasi dari salah seorang saksi bahwa bengkelnya disatroni pencuri. Setelah dicek langsung ke lokasi, benar ditemukan sejumlah barang sudah hilang,” terang IPTU Arzuan, Kamis (2/10/2025).

Barang-barang yang hilang, lanjut Kapolsek, terdiri dari 56 potong plat besi berlobang, 40 potong plat besi polos, 75 mata grinda, kabel las tembaga sepanjang 12 meter, 24 potong behel, hingga satu buah tangga besi. 

Baca juga: Panjat Dinding Dapur Lalu Curi HP Milik Remaja 19 Tahun, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polres Pali

Atas kejadian itu korban segera membuat laporan ke Polsek Tanah Abang.

Menerima laporan, Unit Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil kami ketahui. Kemudian Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suryadinata langsung melakukan penangkapan terhadap WI di Desa Harapan Jaya,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang sempat dicuri, di antaranya potongan plat besi, kabel las tembaga sepanjang 12 meter, potongan behel, dan beberapa mata grinda.

“Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil curian. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Arzuan.

Atas perbuatannya, WI dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan profesional demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” tegasnya. 

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved