Berita Pali

Buron 1 Tahun Lebih, Pelaku Bobol Rumah Gasak 1 Lusin Daster Hingga Jam Tangan Ditangkap Polres Pali

Ia ditangkap dalam Operasi Sikat I Musi 2025, yang dilakukan oleh Unit reskrim Polsek Talang Ubi.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
TERSANGKA CURAT-- - Helky Marta Bena (27) diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, setelah satu tahun lebih di buru Polisi. Ia ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat), di sebuah rumah di Jalan Beracung, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Minggu (11/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Helky Marta Bena (27) diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, setelah satu tahun lebih di buru Polisi.

Ia ditangkap dalam Operasi Sikat I Musi 2025, yang dilakukan oleh Unit reskrim Polsek Talang Ubi.

Ia ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat), di sebuah rumah di Jalan Beracung, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Senin,12 Januari 2024 silam, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dalam rangkaian Operasi Sikat 1 Musi 2025, Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi pada Januari 2024. Tersangka berhasil kita ringkus setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian sebuah rumah di Jalan Beracung," ujar Kompol Robi Sugara, Senin (12/5/2025).

Robi Sugara mengungkapkan, korbannya merupakan seorang lansia bernama Efran Bin Zulkifli (67 tahun), yang menderita kerugian Rp 15 juta, setelah rumahnya dibobol pelaku.

Adapun barang-barang yang digondol tersangkan atas kasus pencurian ini antara lain satu unit HP Vivo Y16, satu lusin baju daster baru, jam tangan, tabung gas elpiji 3 kg, dan 45 batang besi behel ulir.

Baca juga: Hasil Operasi Pekat Musi 2025, Polres PALI Amankan 21 Pelaku Kriminal dan 149 Botol Miras

“Hasil penyelidikan mengarah pada identitas tersangka bernama Helky Marta Bena, yang akhirnya berhasil kami amankan saat berada di wilayah Talang Ubi Selatan,"ungkapnya.

Dalam proses penangkapan tersangka sempat mencoba mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi.

Tersangka Helky Marta Bena kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan sekitarnya,"katanya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved